Pemerintah daerah nantinya akan memperkuat ketetapan hari pemungutan suara serta rincian tahapan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
Dokumen tersebut akan menjadi landasan hukum yang sah bagi seluruh panitia di tingkat desa.
BACA JUGA:Bukber Rasa Liburan! Promo Iftar Hotel Santika Belitung, Ngabuburit Seru di Tepi Pantai
Pelaksanaan Pilkades ini bakal melalui lima tahapan utama yang saling berkaitan secara ketat. Dimulai dari tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga nantinya sampai pada penetapan dan pelantikan kepala desa terpilih.
“Secara rinci akan kita buatkan tahapan itu untuk menjadi panduan bagi kawan-kawan panitia di tingkat desa,” tandas Antonio.
Berita ini juga telah tayang di belitongekspres.com dengan judul: Pilkades Serentak Belitung Digelar 20 September 2026, Diikuti 13 Desa