Tips KPR Rumah 2026 Agar Cicilan Tak Memberatkan, Ini Cara Hitung yang Aman

Minggu 15-02-2026,04:45 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BACA JUGA:Syarat KPR Rumah Subsidi Bank BTN 2025 Terbaru, Cicilan Ringan Mulai Rp1 Jutaan

Simulasi Kemampuan Beli Rumah Lewat KPR 2026

Agar tidak sekadar berandai-andai, simulasi sejak awal sangat penting sebelum memutuskan mengambil KPR.

Asumsi bunga promo sekitar 7 persen fixed selama lima tahun dan tenor 20 tahun memberi gambaran awal tentang kemampuan beli rumah berdasarkan penghasilan bulanan.

Untuk pekerja dengan penghasilan sekitar Rp7 juta per bulan, batas cicilan relatif aman berada di kisaran Rp2,1 juta.

Estimasi plafon KPR berada di level Rp270 juta, sehingga pilihan hunian paling realistis mengarah pada rumah subsidi atau rumah berukuran kecil.

Pada kelompok penghasilan Rp15 juta per bulan, cicilan sehat berkisar Rp4,5 juta.

Plafon pembiayaan dapat mencapai sekitar Rp580 juta, yang umumnya cukup untuk rumah tipe 36 hingga 45 di kawasan berkembang.

Sementara itu, bagi mereka yang memiliki pemasukan sekitar Rp25 juta per bulan, cicilan di kisaran Rp7,5 juta masih tergolong proporsional.

Nilai plafon yang mendekati Rp960 juta membuka peluang memiliki rumah dua lantai di area penyangga kota besar.

Contoh simulasi di atas membantu calon pembeli menjaga ekspektasi tetap realistis sejak awal, sekaligus menghindari keputusan impulsif yang berisiko membebani keuangan jangka panjang.

BACA JUGA:Tips Terbaru Pengajuan KPR Rumah Subsidi 2025, Syarat Lengkap & Cara Lolos Verifikasi Bank

Biaya Tambahan KPR yang Sering Bikin Kaget

Banyak calon pembeli rumah hanya fokus pada uang muka dan cicilan bulanan. Padahal, dalam proses KPR, terdapat sejumlah biaya awal non-cicilan yang nilainya tidak sedikit dan kerap mengejutkan di hari akad.

Salah satu yang wajib dipersiapkan adalah dana akad. Idealnya, calon debitur menyiapkan dana tambahan sekitar 7 hingga 10 persen dari harga rumah.

Dana ini digunakan untuk menutup berbagai kebutuhan administrasi dan legalitas yang tidak bisa ditunda saat proses kredit berjalan.

Selain itu, terdapat beberapa komponen biaya lain yang perlu diperhitungkan sejak awal. Mulai dari BPHTB sebesar 5 persen dari selisih harga transaksi dan NPOPTKP, biaya provisi bank yang umumnya sekitar 1 persen, asuransi jiwa dan kebakaran, hingga biaya notaris dan pembuatan hak tanggungan.

Calon pembeli juga perlu mencermati kemungkinan adanya insentif pemerintah, seperti PPN DTP, yang sewaktu-waktu dapat membantu menekan beban biaya awal.

Mengelola Bonus dan THR untuk Strategi KPR

Kategori :