TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi 203 narapidana di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Belitung.
Mereka menerima remisi, termasuk tujuh warga binaan yang langsung mengakhiri masa pidananya dan bebas.
Pemberian remisi tersebut berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI, Senin 17 Agustus 2026.
Dari total 203 narapidana penerima remisi, sebanyak 196 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa menjalani pidana.
Sementara tujuh narapidana lainnya menerima Remisi Umum II (RU II). Remisi tersebut membuat masa pidana mereka berakhir sehingga dapat langsung bebas.
BACA JUGA:Upacara HUT ke-81 RI di Belitung Tanpa Tenda Pejabat, Bupati: Tak Ada Sekat
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, membenarkan pemberian remisi tersebut.
Sebanyak 196 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana.
"Sementara tujuh narapidana lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas setelah memperoleh remisi,” kata Royhan kepada awak media.
Remisi Diberikan kepada Napi Memenuhi Syarat
Royhan menjelaskan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.
Pemberian hak tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:SMKN 2 Tanjungpandan dan BPVP Belitung Latih Siswa Olah Ikan, Dorong Jadi Wirausaha
Salah satu pertimbangannya adalah perilaku selama menjalani masa pidana.
Narapidana yang mendapatkan remisi dinilai telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan Lapas.
Menurut Royhan, aspek tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemberian remisi kepada warga binaan.