Dewan Pers Kumpulkan Seluruh Konstituen, Format Hari Pers Nasional 2027 Dibahas

Selasa 01-09-2026,15:17 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Perbedaan usulan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan perlunya forum bersama.

Dewan Pers ingin setiap pandangan didengar sebelum menentukan format penyelenggaraan yang dapat diterima seluruh pihak.

BACA JUGA:Sedekah Sampah di Belitung, Barang Bekas Bernilai Ekonomi Jadi Amal Masyarakat

Komaruddin menegaskan bahwa pembahasan tersebut tidak diarahkan untuk mencari siapa yang paling berhak menyelenggarakan HPN.

Sebaliknya, yang ingin dibangun adalah kesepahaman mengenai bagaimana HPN dapat menjadi momentum bersama seluruh komunitas pers.

Kata dia, yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia.

"Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN," katanya.

Keppres Nomor 5 Tahun 1985 Ikut Disorot

Persoalan penyelenggaraan HPN juga berkaitan dengan dasar hukum peringatannya.

Hari Pers Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

BACA JUGA:Hidayat Nur Wahid dan Din Syamsuddin Dorong GIHES 2026 Jadi Arah Baru Pendidikan Holistik

Keppres tersebut menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

Namun, ketentuan itu tidak secara spesifik menunjuk lembaga atau organisasi tertentu sebagai penyelenggara HPN.

Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam pembahasan antara Dewan Pers dan seluruh konstituennya.

Terlebih, terdapat perbedaan pandangan mengenai pihak yang ideal untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan HPN.

Dewan Pers kemudian melihat situasi tersebut sebagai kesempatan untuk memperkuat komunikasi antarelemen pers.

Forum bersama diharapkan dapat menghasilkan format penyelenggaraan yang tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Kategori :