Dewan Pers Kumpulkan Seluruh Konstituen, Format Hari Pers Nasional 2027 Dibahas

Selasa 01-09-2026,15:17 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BACA JUGA:Woro Hapsari Presentasikan KPLB di BKN, Bawa Nama Beltim ke Tingkat Nasional

Dewan Pers Siapkan Usulan Perubahan Keppres HPN

Pembahasan HPN tidak berhenti pada mekanisme penyelenggaraannya.

Dalam rapat pleno pada 27 Agustus 2026, Dewan Pers juga memutuskan untuk merencanakan usulan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.

Rencana tersebut berkaitan dengan perkembangan regulasi pers di Indonesia yang sudah mengalami perubahan signifikan sejak Keppres HPN diterbitkan.

Keppres Nomor 5 Tahun 1985 masih menggunakan pertimbangan regulasi pers yang sudah tidak berlaku.

Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.

BACA JUGA:Juara Lomba Gaple Antarwartawan PWI Babel 2026, Ini Daftar Pemenangnya

Sementara itu, kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perubahan tersebut menjadi salah satu alasan Dewan Pers menilai dasar hukum HPN perlu dikaji kembali.

Dengan adanya usulan penyempurnaan Keppres, pembahasan HPN berpotensi tidak hanya menyentuh persoalan teknis penyelenggaraan. Aspek regulasi yang menjadi dasar penetapan HPN juga akan menjadi bagian dari pembicaraan.

HPN Diupayakan Jadi Milik Bersama

Dewan Pers memiliki posisi penting dalam kehidupan pers nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Anggota Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Oleh sebab itu, Dewan Pers akan mengambil pendekatan dialog dalam membicarakan masa depan penyelenggaraan HPN.

BACA JUGA:Dewan Kehormatan PWI Babel Punya Susunan Baru, Replianto Jadi Ketua

Komaruddin mengatakan seluruh pihak perlu duduk bersama untuk mencari titik temu.

"Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia," tegasnya.

Kategori :