Rencana pertemuan seluruh konstituen tersebut menjadi tindak lanjut dari keputusan rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.
Berbagai surat dan aspirasi yang telah diterima akan menjadi bahan pembahasan bersama.
Forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman mengenai tata kelola HPN. Termasuk menentukan format penyelenggaraan yang dapat melibatkan seluruh unsur pers secara lebih luas.
Di saat yang sama, Dewan Pers juga akan mengkaji kemungkinan penyempurnaan dasar hukum HPN agar lebih sesuai dengan kondisi dan regulasi pers yang berlaku saat ini.
BACA JUGA:UKW PWI Babel Angkatan XII Dibuka, Pendaftaran Dimulai 18 Agustus 2026
Dengan proses tersebut, penyelenggaraan Hari Pers Nasional di masa mendatang diharapkan tidak lagi hanya dipandang sebagai agenda tahunan, tetapi menjadi ruang bersama bagi seluruh elemen pers Indonesia.
Semangat yang ingin dibangun adalah persatuan, kolaborasi, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan kehidupan pers nasional.
Pembahasan mengenai HPN 2027 pun menjadi momentum penting untuk menentukan bagaimana peringatan 9 Februari itu akan dikelola ke depan, sekaligus bagaimana dasar hukumnya dapat disesuaikan dengan perkembangan pers Indonesia.