Tidak semua kendaraan yang ditawarkan tahun ini merupakan objek baru. Dua unit truk pengangkut sampah kembali masuk daftar lelang setelah sebelumnya sudah dua kali ditawarkan tetapi belum mendapatkan pembeli.
Kondisi kendaraan yang mengalami kerusakan menjadi salah satu alasan minat terhadap dua truk tersebut masih terbatas.
Karena belum terjual, keduanya kembali ditawarkan dalam lelang tahun ini dengan nilai yang telah disesuaikan berdasarkan hasil penilaian.
“Ini sudah lelang ketiga. Mudah-mudahan di tahun ketiga ini bisa laku,” ujar Yudi.
Sebaliknya, sejumlah sepeda motor justru dinilai memiliki peluang lebih besar untuk menarik peserta. Jenis kendaraan yang umum digunakan masyarakat menjadi salah satu faktor yang membuat objek tersebut lebih diminati.
BACA JUGA:75 Tim se-Beltim Ramaikan Turnamen Sepak Bola Rising Star of Bellville 2026
Cara Ikut Lelang Eks Kendaraan Dinas Beltim
Masyarakat yang tertarik mengikuti lelang tidak perlu datang langsung ke lokasi untuk melakukan penawaran. Proses lelang dilakukan secara daring melalui sistem lelang pemerintah.
Calon peserta terlebih dahulu harus membuat akun dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam pengumuman lelang.
Peserta juga harus menyiapkan uang jaminan sesuai ketentuan untuk objek yang ingin diikuti. Dalam penjelasannya, Yudi menyebut besaran uang jaminan sebesar 50 persen dari nilai limit awal.
Namun, ketentuan tersebut nantinya harus kembali mengacu pada pengumuman resmi masing-masing objek lelang.
Setelah seluruh administrasi selesai dan aset ditayangkan, masyarakat dapat melihat detail kendaraan, nilai limit, uang jaminan, persyaratan peserta hingga mekanisme penawaran melalui lelang.go.id.
“Kalau aplikasi sudah dibuka dan proses kami sudah selesai, nanti persyaratan dan ketentuannya bisa dilihat masing-masing peserta melalui laman lelang.lelang.go.id,” terang Yudi.
BACA JUGA:Antrean BBM di SPBU Selingsing Mulai Lancar, 132 Pengecer Dapat Kartu Kendali
Lelang Online Sudah Dipakai Sejak 2017
Sistem lelang secara daring bukan mekanisme baru bagi Pemkab Beltim. Pemerintah daerah telah menggunakan sistem tersebut sejak 2017.
Penggunaan lelang online menggantikan mekanisme lelang manual yang terakhir dilaksanakan pada 2016.
Untuk pelaksanaan tahun ini, masyarakat masih harus menunggu pengumuman resmi karena proses administrasi dan penjadwalan bersama KPKNL belum selesai.