Dokumen tersebut menjadi bukti kepastian hukum atas kepemilikan atau penguasaan tanah. Keberadaan sertifikat juga memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pemilik serta keluarga hingga generasi berikutnya.
BACA JUGA:Prabowo Minta Anggota Satgas PKH Berprestasi Dipromosikan, yang Maling Tangkap!
Karena itu, masyarakat diminta menggunakan jalur resmi ketika mengurus dokumen pertanahan dan tidak menyerahkan proses tersebut kepada pihak yang tidak diperlukan.
Ada Layanan Pengaduan Resmi ATR/BPN
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait layanan pertanahan, ATR/BPN menyediakan kanal resmi melalui WhatsApp 0811-1068-0000.
Layanan tersebut dapat digunakan pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
Transformasi layanan ini menjadi bagian dari upaya ATR/BPN membangun administrasi pertanahan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Dengan sistem pelayanan yang semakin terintegrasi dan terukur, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian mengenai proses pengurusan tanah tanpa harus bergantung pada perantara.