GP Ansor juga meminta pemerintah dan instansi berwenang menyiapkan kajian serta langkah konkret untuk mengantisipasi kemungkinan dampak sosial. Dengan begitu, potensi persoalan di kemudian hari dapat diidentifikasi dan ditangani lebih awal.
Fikri menegaskan pemerintah harus bersikap objektif dalam menerapkan aturan terhadap seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam.
Ia mengingatkan agar tidak ada perlakuan berbeda antara usaha baru dan usaha yang sudah lebih dahulu beroperasi.
“Kami berharap pemerintah harus berdiri objektif di tengah. Jangan sampai terjadi inkonsistensi hukum di mana usaha baru dihambat secara mutlak, sementara pelaku usaha lama dibiarkan beroperasi tanpa evaluasi," katanya.
BACA JUGA:DPMPTSP Belitung: Diskotik Wajib Punya KBLI Khusus, Tak Cukup Izin Restoran atau Karaoke
"Begitu pula sebaliknya, jangan sampai ada keistimewaan yang mencederai keadilan. Jika aturan membatasi atau melarang, maka aturan tersebut harus berlaku adil dan setara untuk semua pihak tanpa terkecuali,” sambung Fikri.
Ia menambahkan, GP Ansor Belitung siap mendukung masyarakat apabila aspirasi mereka tidak mendapat perhatian dalam proses pengambilan keputusan.
“Jika mayoritas masyarakat menolak pembangunan tersebut, maka GP Ansor Belitung pastikan berada dalam barisan masyarakat,” tegasnya.
GP Ansor berharap pembangunan ekonomi dan pariwisata di Kabupaten Belitung tetap memperhatikan adat istiadat, kearifan lokal, serta nilai-nilai religius yang hidup di tengah masyarakat.
BACA JUGA:IPIM Belitung Ikut Soroti Rencana Diskotik De Lapark, Pemda Diminta Libatkan Ulama dan Warga
Dengan demikian, investasi tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga tetap memperhatikan kepentingan warga dan ketertiban umum.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberimbangan pemberitaan, Belitong Ekspres membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola THM De Lapark. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Chandra Gunawan, yang namanya tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) De Lapark.