MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Korupsi Mantan Kepala DLHK Babel, Kini Dihukum 6 Tahun Penjara

MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Korupsi Mantan Kepala DLHK Babel, Kini Dihukum 6 Tahun Penjara

MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Korupsi Mantan Kepala DLHK Babel, Kini H Marwan Dihukum 6 Tahun Penjara--(Foto: Reza/Babel Pos)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Setelah sempat bernapas lega karena divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, mantan Kepala DLHK Babel kini harus menghadapi kenyataan pahit.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H Marwan sebelumnya sempat sujud bersyukur karena menghirup udara bebas.

Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebasnya tersebut. MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan produksi di Kabupaten Bangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp21,2 miliar.

Putusan itu tertuang dalam putusan kasasi Nomor 9117 K/PID.SUS/2025 tanggal 24 Oktober 2025, di mana majelis hakim MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Pewaris Dinasti Sawit yang Diam-diam Jadi Wanita Terkaya di Indonesia 2025

Dalam amar putusan, MA menyatakan Marwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan produksi di Kota Waringin Bangka, seluas 1.500 hektare yang merugikan negara hingga Rp21,2 miliar. Perkara yang dikenal dengan sebutan “Tanam Pisang Tumbuh Sawit” itu menyeret sejumlah nama pejabat dan pengusaha.

Majelis hakim MA yang memutus perkara ini terdiri dari Dr Prim Haryadi sebagai ketua, dengan anggota Dr Agustinus Purnomo Hadi dan Prof Dr Yanto, serta panitera pengganti Dr Amiruddin Mahmud.

3 Terdakwa Lain Juga Telah Dihukum MA

Sebelumnya, tiga terdakwa lain juga telah divonis bersalah oleh MA. Mereka adalah Ari Setioko, Direktur PT Narina Keisha Imani (NKI), serta dua pegawai DLHK Babel, Dicky Markam dan Bambang Wijaya.

Direktur PT NKI Ari Setioko dijatuhi 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp3,75 miliar subsider 3 tahun penjara.

BACA JUGA:7 HP Terbaru 2025 dengan Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh, Harga Mulai 1 Jutaan

Sementara itu, Dicky Markam diganjar 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta, sedangkan Bambang Wijaya 3 tahun penjara dengan denda yang sama.

Ketiganya dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Jaksa Tunggu Petikan Putusan Lengkap

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Babel, Basuki Raharjo, membenarkan adanya putusan kasasi tersebut. Namun, ia menyebut pihaknya belum menerima petikan resmi dari MA.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait