Cara Bedakan Pinjol Legal vs Ilegal 2025: Ciri, Risiko, dan Tips Aman Ajukan Pinjaman

Cara Bedakan Pinjol Legal vs Ilegal 2025: Ciri, Risiko, dan Tips Aman Ajukan Pinjaman

Cara Bedakan Pinjol Legal vs Ilegal 2025: Ciri, Risiko, dan Tips Aman Ajukan Pinjaman-Dok/BE-

Menurut LBH Jakarta, banyak korban pinjol ilegal mengalami stres berat hingga depresi karena tekanan penagihan.

BACA JUGA:5 Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa KTP 2025, Solusi Cepat Saat Mendesak

FAQ Seputar Aturan Pinjol 2025

1. Berapa bunga maksimal pinjol legal?

  • pinjol legal anggota AFPI menetapkan bunga harian maksimal 0,4% atau 12% per bulan.

2. Apakah pinjol legal boleh akses kontak HP?

  • Tidak boleh. Hanya kamera, mikrofon, dan lokasi yang diizinkan.

3. Bagaimana cara cek legalitas pinjol?

4. Apakah pinjol legal terhubung dengan SLIK OJK?

  • Ya. Gagal bayar bisa memengaruhi credit score kamu.

5. Bagaimana jika sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal?

  • Segera lapor OJK dan Satgas PASTI. Jangan melakukan pembayaran tambahan sebelum konsultasi.

6. Apakah pinjol ilegal bisa dilaporkan?

  • Bisa, melalui OJK, Kominfo, atau kepolisian.

7. Berapa lama approval pinjol legal?

  • Umumnya 1–24 jam tergantung verifikasi data.

8. Apakah pinjol legal aman?

  • Aman selama konsumen meminjam sesuai kemampuan dan memahami risikonya.

9. Berapa maksimal pinjaman pinjol legal?

  • Bervariasi, mulai Rp500.000 hingga Rp20 juta atau sesuai profil peminjam.

10. Apakah pinjol legal kena pajak?

  • Ya, mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan

Pinjaman online memang menawarkan solusi praktis, tetapi hanya aman jika kamu memilih layanan yang legal dan terdaftar di OJK. Pahami aturan bunga, akses data, etika penagihan, serta hak sebagai konsumen. Jangan tergoda pinjol ilegal yang menawarkan proses instan tetapi berisiko tinggi.

Selalu pastikan legalitas, pinjam sesuai kemampuan, dan laporkan jika menemukan pelanggaran. Dengan memahami aturan pinjol 2025, Anda bisa menggunakan layanan ini secara lebih bijak dan terlindungi. Semoga bermanfaat!***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: