Aan Ingatkan Masyarakat, Jangan Anggap Beltim Aman Penyebaran Covid-19

Aan Ingatkan Masyarakat, Jangan Anggap Beltim Aman Penyebaran Covid-19

MANGGAR - Bupati Beltim, Burhanudin mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap aman dari penyebaran Covid-19. Walau belum sebanyak kasus penyebaran di Tanjungpandan (Belitung), kenyataannya kasus Covid-19 di Beltim juga mengalami bertambah.

"Kenapa mereka (Kabupaten Belitung) melaksanakan PPKM Mikro, karena pergerakan sebaran Covid tinggi. Kita di Beltim tidak boleh berandai-andai merasa aman. Karena pertambahan kasus Covid meningkat di Beltim," ujar Burhanudin Kamis (8/7).

Menurut Burhanudin, masyarakat Beltim harus mematuhi protokol kesehatan dengan penuh kesadaran. Apalagi menyadari keterbatasan daya tampung Rumah Sakit jika terjadi lonjakan pasien Covid yang harus dirawat.

"Kalau Beltim juga tidak mendukung dan patuh terhadap itu, bukan tidak mungkin kita kewalahan karena hampir seluruh aktifitas rumah sakit berurusan dengan Covif luar biasa. "Berarti kita harus betul-betul menyikapi ini, jangan sampai kehabisan tempat tidur menampung pasien," kataya.

Dikatakan Bupati yang akrab disapa Aan , Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Beltim juga telah menyiapkan draft PPKM mikro yang intinya membatasi aktifitas masyarakat.

"Ketika penerapan nanti, kita sama-sama berharap agar masyarakat sama-sama legowo, sama patuh. Bukan berarti kita menghalangi aktifitas orang bukan, (tapi) karena semua serba keterbatasan," jelasnya.

Selain itu, Aan tidak ingin kejadian kekurangan oksigen di pulau Jawa, terjadi di Beltim karena tingkat kepatuhan masyarakat rendah. "Jawa saja kekurangan pasokan oksigen, apalagi kita yang bergantung pasokan dari luar. Jadi kalau masyarakat tetap tidak mau mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah, kita khawatirkan membludak (pasien) kan," ujarnya.

Diakui Aan, penetapan PPKM mikro memang diberlakukan hanya Pulau Jawa dan Bali. Namun daerah lain tetap diminta melaksanakan dengan melihat kondisi daerah.

"Covid ini sudah mulai meningkat. Pemerintah melalui instruksi Mendagri nomor 17. Bagi Kepala daerah yang wilayahnya tidak seperti Jawa Bali tetap ikut melaksanakan PPKM mikro melihat kondisi situasi daerah," pungkasnya. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: