Balai Perdamaian Restorative Justice Diresmikan, Molen Merasa Bangga

Balai Perdamaian Restorative Justice Diresmikan, Molen Merasa Bangga

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Balai Perdamaian Restorative Justice diresmikan di Nalai Adat Kelurahan Tua Tunu Indah, Rabu (23/3). Padaa saat menghadiri peresmian tersebut, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil merasa bangga dan akan mendukung penuh kehadiran Balai Perdamaian tersebut. "Saya menyambut baik hadirnya balai ini. Ini salah satu cara mengembalikan norma yang mulai terkikis," kata pria yang disapa Molen ini. Tua Tunu menurutnya satu-satunya wilayah yang masih kental adat melayu dan terdapat banyak para hafidz dan hafidzah. Pihaknya juga berencana akan menjadikan Kelurahan Tuatunu sebagai Kampung Melayu. Budaya dan kemajuan menurutnya harus seiring berjalan dan tiap permasalahan juga harus diselesaikan secara kekeluargaan. Ke depan, dia berencana akan mengembangkan Balai Adat Perdamaian Restorative Justice di kecamatan lain yang ada di Kota Pangkalpinang. Baginya hal tersebut telah menjadi ikon se-Bangka Belitung, bukan hanya di Pangkalpinang. "Kita mendukung penuh, dukungan luar biasa dari pak Kejati, tidak semua daerah, saya bangga. Terima kasih atas inovasi hari ini, kita akan terus kembangkan dengan senang hati kita bisa resmikan," ujar Molen. Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian menjelaskan, program ini merupakan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu Restorative Justice. Pihaknya melihat terdapat pergeseran paradigma penegakan hukum pidana di dunia, termasuk di Indonesia. "Dulu orang akan bahagia jika pelaku dibalas, tapi sekarang ternyata cara-cara seperti itu tidak menyelesaikan masalah. Pelaku belum tentu bertaubat dan korban pun belum tentu mendapat keadilan, nilai-nilai luhur ternyata relevan dengan perubahan itu," ungkapnya. Sementara, Ketua Majelis Tunjuk Ajar Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pangkalpinang, Dato' Pangeran Sardi menerangkan bahwa di beberapa negara telah tercatat lembaga peradilan adat dan hukum adat masih dominan diberlakukan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada didalamnya hukum pidana. "Ini adalah langkah maju aparat penegak hukum. Kami LAM Pangkalpinang menyambut baik, inilah yang kami nantikan. Restorative Justice pada dasarnya berasal dari nilai-nilai yang dianut masyarakat, prinsip-prinsip ini adalah mengangkat harkat dan martabat individu," jelasnya. Peresmian ini ditandai dengan pemukulan gong sebanyak tiga kali. Secara langsung Kepala Kejaksaan Tinggi, Daroe Tri Sadono meresmikan balai perdamaian tersebut. Menurut Daroe dibutuhkan partisipasi dan harus berangkat lebih jauh ketika berbicara tentang perdamaian. Dengan tegas, Daroe juga menyampaikan bahwa balai perdamaian tersebut bukan represif, melainkan langkah preventif. "Mari bapak ibu, kita kembali ke tujuan bangsa, kita kembali kelangkah preventif yakni pencegahan, balai perdamaian ini bukan untuk represif tapi preventif. Saya harap balai ini diisi dengan kegiatan yang dapat mewujudkan masyarakat madani, bukan hanya terkait perkara-perkara," tuturnya. (tob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: