Bupati Beltim Akui Anak Putus Sekolah Meningkat di Masa Pandemi

Bupati Beltim Akui Anak Putus Sekolah Meningkat di Masa Pandemi

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin akui angka anak putus sekolah meningkat di masa pandemi Covid-19. Atas kondisi tersebut, Bupati Burhanudin telah meminta Dinas Pendidikan melakukan pendataan guna mengetahui masalah anak-anak yang drop out. "Angka putus sekolah di era pandemi ini, Covid-19 tinggi. Kita sudah minta Dinas Pendidikan melakukan pendataan terhadap jumlah anak drop out," ujar Bupati Burhanudin yang akrab disapa Aan, Sabtu (26/2). Menurut Aan, beberapa alasan yang biasanya muncul adalah married by ancident/hamil diluar nikah dan ekonomi keluarga. Meski demikian, Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan anak-anak putus sekolah begitu saja. "Kita harus mencari terobosan apakah dengan kejar paket B atau paket C. Yang jelas anak-anak kita harus memiliki pendidikan karena pendidikan penting. Karena itu Dinas Pendidikan untuk terus melakukan review terhadap angka anak-anak drop out dari sekolah di era pandemi," terang Aan. Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Beltim, Mathur Noviansyah mengatakan ada satu temuan penting yang didapatkan oleh mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah di Desa Balok dan Desa Nyuruk, salah satunya adalah terkait Pendidikan. "Ada satu temuan penting terkait pendidikan yaitu kondisi siswa sekolah yang ternyata masih ada yang putus sekolah, usia pendidikan yang ditamatkan juga masih rendah dan masih banyak anak-anak yang tidak menamatkan pendidikan Sekolah Dasar (SD)," kata Mathur. Mathur juga menjelaskan salah satu penyebab dari permasalahan pendidikan tersebut yaitu karena anak-anak usia sekolah di Desa tersebut ternyata lebih tertarik untuk ikut orangtua atau lingkungannya untuk bekerja di bidang atau kegiatan pertambangan. "Temuan penting ini memotivasi kita nanti untuk memberikan usul atau saran kepada Pak Bupati agar dapat mengeluarkan edaran atau produk hukum yang intinya adalah melarang semua pelaku tambang melibatkan anak usia sekolah dalam kegiatan pertambangan dan meminta agar semua lapisan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan," jelas Mathur. Hal ini dilakukan dalam rangka menurunkan angka putus sekolah dan meningkatkan jenjang pendidikan yang ditamatkan oleh anak usia sekolah di Kabupaten Beltim. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: