Gadai Mobil Rental, Warga Perawas Diringkus Polisi, Korban Rugi Rp 20 juta

Gadai Mobil Rental, Warga Perawas Diringkus Polisi, Korban Rugi Rp 20 juta

BELTONGEKSPRES.CO.ID, TANUNGPANDAN - Diduga melakukan penipuan dengan modus mengadaikan mobil rental, Rico Aryadi (34) Warga Desa Perawas dilaporkan ke Polres Belitung. Pria ini diringkus Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung di kediaman mertuanya di kawasan Dukong, Tanjungpandan, Selasa (12/10). Akibat peristiwa ini korban wanita bernama Isti (29) ini mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta. Atas perbuatannya itu, polisi telah menetapkan Rico sebagai tersangka kasus penipuan. Dia dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penipuan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. Kasubag Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan, peristiwa ini terjadi Rabu (14/4) lalu. Saat itu, Rico menelepon korban untuk menawari gadai 1 unit mobil Toyota Avanza sebesar Rp 15 juta. Saat itu pelaku menjelaskan, bahwa temannya yang bernama Rendi mau mengadaikan mobil Avanza sebesar Rp 15 juta dengan tempo selama dua Minggu. Setelah itu, korban menjawab ingin bertemu dengan Rendi terlebih dahulu. Namun, Rico mengatakan tidak bisa, lantaran Rendi berada di tempat tambang timah. Lalu, Isti percaya dengan ucapan Rico. Setelah itu, mereka berdua bertemu di rumah korban yang berada di Kawasan Jalan Masda Adi Sucipto, Tanjungpandan. Setiba di lokasi, Rico memberikan mobil dan STNK ke Isti. Ketika dilakukan pengecekan oleh Isti, ternyata benar kendaraan dan STNK merupakan atas nama Rendi. Hingga akhirnya Isti memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada tersangka," kata Ipda Pinem saat konferensi pers di Mapolres Belitung, Rabu (13/10). Pada saat transaksi, lanjut Ipda Pinem, Rico memberikan kwitansi kepada Isti. Lalu pada hari Rabu (21/4) Rico kembali menghubungi Isti dan berkata Rendi butuh uang untuk membeli alat tambang timah sebesar Rp 5 juta. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan screenshot menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan Rendi. Sehingga hal tersebut membuat korban percaya. Kemudian tersangka menyuruh Isti untuk mengambil uang. "Tersangka memiliki dua akun Whatsapp. Untuk meyakinkan korban dia buat Screenshot mengatasnamakan Rendi. Setelah korban memberikan uang Rp 5 juta kepada Rico," ujar Mantan Personil Buser Satreskrim Polres Belitung ini. Ipda Pinem menjelaskan, terbongkarnya kasus penipuan ini berawal saat korban menanyakan kepada tersangka kapan Rendi akan membayar atau mengambil mobil yang dia gadaikan ke Isti. Karena didesak kapan bayar, akhirnya Rico mengaku bahwa sebenernya Avanza yang digadaikan merupakan mobil rental. Dia rental di Rendi. Namun, saat digadaikan ke Isti tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Uang Isti sebesar Rp 20 juta digunakan untuk keperluan sehari-hari. Terkejut dengan ungkapan Rico, Isti sempat marah. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Isti mengembalikan mobil tersebut ke Rendi. Lantas, Isti memberikan batas waktu kepada Rico untuk mengembalikan uang tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Rico tak membayar uang itu. "Hingga akhirnya Isti melaporkan Rico ke Polres Belitung. Berdasarkan laporan itu, akhirnya kita lakukan penangkapan terhadap Rico," tandas Ipda Pinem. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: