Hanya 2 Jam, Polisi Tangkap 4 Pelaku Penyalahguna Narkoba di Tanjungpandan
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Hanya dalam waktu dua jam, Satres Narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan empat orang pria penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap di tempat berbeda di kawasan Tanjungpandan, Sabtu (9/10). Saat ini keempat pelaku tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah FH (25), RO (29), AL (30) dan Y) (29). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 0,65 gram. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan, saat ini keempat tersangka masih dalam penyidikan. Dari hasil tes urine yang dilakukan Satres Narkoba hasilnya semua positif. Ia menjelaskan, penangkapan berawal saat Satres Narkoba Polres Belitung mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya indikasi dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Tanjungpendam. Mendapat informasi itu, polisi berkoodinasi dengan RT setempat untuk melakukan pemeriksaan. Akhirnya Sabtu (9/10) sekitar pukul 16.00 WIB, mereka mendatangi kos - kosan pria berinisial FH Saat melakukan pemeriksaan di kamar FH, polisi mendapati dua klip plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, juga ada peralatan hisap sabu (bong). Usai mendapati benda tersebut, polisi melakukan interogasi dan FH mengaku mendapatkan barang tersebut dari RO. Lalu kata FH, R0 mendapatkan barang itu dari rekannya AL. Berbekal informasi itu, polisi langsung menuju ke tempat AL di Jalan Kayu Manis, Desa Air Ketekok pukul 16.30 WIB. Setiba di tempat AL, polisi kembali melakukan interogasi. Dari keterangan AL, dia mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari YO. Lantas, polisi melanjutkan mencari keberadaan RO dan YO. "Pada pukul 16.50 WIB, RO berhasil diamankan di Kawasan Jendral Sudirman, Pangkallalang. Dan Pukul 18.00 WIB, YO diamankan di kontrakan Jalan Padat Karya, Desa Air Merbau," kata Ipda Pinem saat konferensi pers, Senin (11/10). "Pada saat melakukan pemeriksaan di tempat YO, kita menemukan satu plastik kecil diduga sabu yang disembunyikan di WC kontrakan tersebut," sambungnya. Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal berbeda. Untuk FH dan RO, mereka dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lalu, untuk YO, dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Untuk AL Pasal 114 ayat 1Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam diatas lima tahun penjara," pungkasnya. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: