Imigrasi Tanjungpandan Sosialisasikan Peraturan Keimigrasian Terbaru

Imigrasi Tanjungpandan Sosialisasikan Peraturan Keimigrasian Terbaru

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan melakukan sosialisasi Peraturan-Peraturan Keimigrasian terbaru. Kegiatan ini bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Kamis (04/11) kemarin. Sosialisasi mengenai beberapa Peraturan Keimigrasian terbaru tersebut diikuti oleh beberapa perwakilan perusahaan pengguna jasa TKA dan pengelola perhotelan di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Subki Miuldi secara langsung membuka kegiatan tersebut. Sosialisasi itu, diharapkan akan memberikan informasi terkait fungsi, tata cara, dan persyaratan untuk menjadi Penjamin Keimigrasian. "Selain itu kami juga memberikan informasi terkait Permenkumham 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Covid-19 serta Kebijakan Keimigrasian di Masa Covid-19 Dalam Perspektif HAM," kata Subki Miuldi kepada Belitong Ekspres. Menurutnya, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan oleh para narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang terbagi dalama dua sesi. Sesi pertama dilakukan pemaparan oleh Iman Syafrizal selaku Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian yang menjelaskan tentang Permenkumham 34 Tahun 2021, dilanjutkan dengan pemaparan Permenkumham 35 Tahun 2021 oleh Sofyan selaku Penyuluh Hukum. Pada sesi kedua, pemaparan tentang Permenkumham 36 Tahun 2021 dilakukan oleh Teguh Setiadi selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Kebijakan Keimigrasian di Masa Covid-19 Dalam Perspektif HAM. "Perorangan maupun Korporasi yang selama ini menjadi penjamin/sponsor bagi Orang Asing wajib melakukan pendaftaran sebagai Penjamin Keimigrasian sesuai persyaratan dalam Permenkumham 36 Tahun 2021 ini. Pendaftaran dapat dilakukan hingga September 2022 secara daring melalui aplikasi yang sedang dikembangkan oleh Ditjen Imigrasi," ujar Iman Syafrizal saat menjawab pertanyaan dari perwakilan PT. Rebinmas Jaya terkait kewajiban mendaftar sebagai Penjamin Keimigrasian. Iman juga menerangkan terkait kewajiban Karantina bagi Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia. "Setiap Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia melalui pintu masuk kedatangan yang telah ditetapkan seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Nunukan, PLBN Entikong, maupun PLBN Aruk wajib melakukan Karantina di wilayah kedatangannya tersebut sebelum melakukan kegiatan," jelasnya. "Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini akan memberikan kejelasan terkait peraturan Keimigrasian bagi para tamu undangan yang telah dan akan menggunakan jasa layanan Keimigrasian," tutup Iman. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: