Terbukti Korupsi, Dua Mantan Pejabat PT Timah Divonis 8 Tahun Penjara, Diskon 4 Tahun

Terbukti Korupsi, Dua Mantan Pejabat PT Timah Divonis 8 Tahun Penjara, Diskon 4 Tahun

Eks Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra (EE) danbbekas Direktur Utama (Dirut) PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)-- (Antara)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dua mantan pejabat PT Timah Tbk divonis masing-masing selama 8 tahun penjara.

Kedua terdakwa kasus korupsi tersebut adalah bekas Direktur Utama (Dirut) PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan eks Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra (EE).

Vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam amar putusannya menyatakan kedua mantan pejabat PT Timah tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair.

BACA JUGA:Produksi PT Timah Area Belitung 2024 Baru Tercapai 80 Persen, Kendala Hukum Jadi Penghambat

BACA JUGA:Tok! Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis Cs Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan terdakwa Emil Ermindra dengan hukuman masing-masing selama 8 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Riza dan Emil membayar denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar terdakwa, maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Vonis kedua terdakwa terbilang lebih ringan. Sebab sebelumnya, JPU Kejagung menuntut kedua mantan pejabat PT Timah itu dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Riza dan Emil juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing Rp493 miliar subsidair 6 tahun penjara. (ant)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: