Jumlah Tindak Pidana di Beltim Naik Sepanjang 2024, Ini 5 Kasus Paling Menonjol

Jumlah Tindak Pidana di Beltim Naik Sepanjang 2024, Ini 5 Kasus Paling Menonjol

Kapolres Beltim, AKBP Indra Feri Dalimunthe saat menggelar konferensi pers akhir tahun, Senin 30 Desember 2024-Istimewa-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Jumlah kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Belitung Timur (Beltim) naik 11,9% sepanjang tahun 2024. Dari 84 kasus yang tercatat pada 2023, angka ini bertambah menjadi 94 kasus.

Kenaikan jumlah kasus pidana atau kriminalitas tersebut disampaikan oleh Kapolres Beltim, AKBP Indra Feri Dalimunthe, dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar pada Senin, 30 Desember 2024.

Konferensi pers ini menjadi momen evaluasi dan refleksi bagi Polres Beltim atas capaian kinerja mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pengungkapan Kasus Menonjol

1. Kasus Penipuan Arisan

Kasus penipuan arisan yang melibatkan tersangka Nadya Nurhaliza, seorang ibu rumah tangga, berhasil diungkap. Tersangka berdomisili di Dusun Rasau, RT 002, Kecamatan Gantung ini diduga melakukan penipuan yang merugikan para korban secara signifikan.

BACA JUGA:Terbukti Korupsi, Dua Mantan Pejabat PT Timah Divonis 8 Tahun Penjara, Diskon 4 Tahun

2. Pencurian di Indomaret

Seorang buruh tani bernama Nanang Suryadi, warga Jalan Aik Pisang, RT 001, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, tertangkap setelah melakukan pencurian di Indomaret Desa Simpang Pesak. Kejadian ini menambah daftar tindak pidana pencurian yang menjadi perhatian serius Polres Beltim.

3. Tindak Pidana Pembunuhan

Nanang Suryadi juga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis. Pelaku membunuh seorang ibu rumah tangga bernama Ratna, warga Dusun Baru Utara I, RT 001, RW 001, Desa Baru, Kecamatan Manggar. Lebih mengerikan, jenazah korban ditemukan dalam kondisi dicor semen. Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Beltim.

4. Pengolahan Timah Ilegal

Kasus pengolahan hasil tambang timah tanpa izin dengan smelter mini di Kecamatan Gantung berhasil diungkap. Tersangka Kiki Sardi, warga Jalan Depati Hamzah, RT 05, RW 02, Desa Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, ditangkap atas aktivitas ilegal ini.

BACA JUGA:Mobil Terlaris Indonesia 2024, Gelar 'Mobil Sejuta Umat Berganti'

5. Penipuan Arisan Lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: belitongekspres.com