Kabar Gembira, Pemutihan Pajak Kendaraan Lagi

Kabar Gembira, Pemutihan Pajak Kendaraan Lagi

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel kembali melaksanakan program pemutihan pajak dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Provinsi Babel, berupa bebas denda pajak, bebas bea balik nama dan lainnya. Kegiatan dimulai tanggal 1 Oktober hingga 30 Desember 2021 bertempat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) pendapatan daerah atau Kantor Sistem Administrasi Manual Satu Atap (Samsat). "Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Babel Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor beserta sanksi admintrasi bea balik nama bermotor dan sanksi administrasi pokok pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, Fery Afriyanto di ruang kerjanya, Rabu (29/9). Pertimbangan program ini adalah dalam rangka membantu masyarakat atau wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, sebagai upaya pemulihan ekonomi. Selain itu, sebagai upaya peningkatan serta optimalisasi penerimaan asli daerah (PAD) sektor pajak yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) di Babel. "Maka Gubernur mengambil langkah-langkah strategis dalam pemulihan sektor pajak daerah. Program ini untuk membantu masyarakat mungkin yang kemarin tertunda karena kondisi imbas pandemi, sehingga apabila ingin membayar pajak tahun ini mereka tidak dikenakan sanksi administrasi. Kami harapkan dengan adanya pembebasan denda, masyarakat bisa memanfaat membayar pajak sehingga bisa meningkat pendapatan daerah," harapnya. Menurutnya, untuk perkiraan wajib pajak kendaraan yang menunggak, masih banyak dengan benerapa kategori dan problem permasalahan seperti kendaraan yang dianggap sudah tua, kerusakan kendaraan, ditilang pihak kepolisian sehingga berdampak menunggak. "Apabila semua taat pajak tentunya itu kan berdampak pada pembanguan di daerah dan harapan kita kebijakan ini dapat dimanfaatkan dan membantu masyarakat banyak yang masih menunggak pajak," terangnya. "Jangan nilai kendaraan sudah tua, lalu tidak mau bayar pajak. Bayar lah, kan demi pembangunan bagi masyarakat juga," harapnya lagi. Berharap PAD Over Target PAD Lebih lanjut, Fery Afriyanto juga menjelaskan target keseluruhan Pendapatan Aasli Daerah (PAD) Pemprov Babel di tahun 2021 sebesar Rp 752 miliar. "Dan dari total itu, ada pajak daerah sebesar Rp 634,7 miliar jadi itu menjadi target 2021 ini, mudah-mudahan target ini bisa tercapai, bisa over target," jelas Fery. "Salah satu caranya dengan kebijakan pembebasan sanksi administrasi BBNKB dan PKB ini memberikan keringanan tanpa denda administrasi," ulasnya. Fery mengatakan untuk pencapaian pajak daerah hingga triwulan ketiga telah mencapai 75 persen, sesuai dengan tahapan dan diharapkan dapat mencapai 100 persen bahkan over target di akhir tahun nantinya. "Tentunya harapan kami bisa over target hingga akhir tahun, dengan melihat kondisi ekonomi saat ini, dan mudah-mudahan berlanjut seterusnya," pungkasnya. (jua)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: