Meliza, Tersangka Penipuan Ekspor Buah Pinang Segera Disidang

Meliza, Tersangka Penipuan Ekspor Buah Pinang Segera Disidang

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Meliza (33) tersangka kasus penipuan dengan modus ekspor buah pinang, yang diamankan Polres Belitung, November tahun lalu segera disidang. Kini tersangka sudah menjadi tahanan Jaksa setelah penyidik Satreskrim Polres Belitung telah mengirim berkas dan tersangka ke Kantor Kejari Belitung, Selasa (18/1). Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Muhammad Teguh Robby Anggoro membenarkan, pihaknya sudah menerima berkas perkara dan tersangka yang telah dilimpahkan penyidik kepolisian. "Kita sudah meneliti berkas dan tersangka yang dilimpahkan oleh penyidik," kata Anggoro kepada Belitong Ekspres. Dia menjelaskan, selama 20 hari ke depan, tersangka Meliza akan menjadi tahanan jaksa. Setelah itu, Kejari Belitung akan mengirimkan berkas tersebut ke pengadilan Negeri Tanjungpandan. "Sesuai Pasal 25 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan terhadap tersangka oleh penuntut umum, akan dilakukan selama 20 hari ke depan," jelas pria yang disapa Anggoro. "Dalam waktu dekat, kita akan daftarkan berkas perkara itu ke pengadilan, untuk disidangkan," sambungnya. Meski menjadi tahanan jaksa, namun tersangka Meliza dititipkan di Rumah Tahanan Mapolres Belitung. Sementara itu, tersangka Meliza mengaku dalam kondisi sehat pada saat dilakukan periksaan oleh jaksa. "Alhamdulillah saya sehat dan siap untuk mengikuti proses tahap selanjutnya," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, diduga melakukan penipuan dengan modus ekspor buah Pinang, seorang wanita bernama Meliza (33) warga Kecamatan Manggar Kabupaten Beltim, ditangkap polisi. Dia diamankan di kediamannya di Desa Kurnia Jaya, Jumat (19/11) lalu. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Untuk status Meliza, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Kronologis kasus penipuan ini terjadi Kamis (3/9) tahun lalu. Saat itu Meliza merayu korban untuk ikut usaha ekspor buah pinang ke Malaysia. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku perusahaan tersebut merupakan milik Yuri Kemal anak dari Yusril Ihza Mahendra. Hingga akhirnya korban mau ikut bisnis tersebut. Tersangka Meliza dijerat dengan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. Dalam kasus ini, korban atas nama Ari mengalami kerugian sebesar Rp 74,8 juta. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: