Nadiem Diduga Cuma PHP? Bilang Gaji PPPK Ada di Pagu DAU 2021
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan gaji PPPK sudah ada di pagu DAU 2021. Pernyataan Nadiem yang disampaikan dalam rapat kerja Komisi X DPR RI pada 1 Desember menimbulkan pro-kontra di kalangan guru honorer yang lulus formasi PPPK tahap I. Mereka tidak yakin apa yang disampaikan Nadiem Makarim itu sesuai fakta. "Terlalu banyak wacana nih, eksekusinya belum," ujar Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih. Dia menambahkan apabila anggaran tidak ada, pemerintah seharusnya tidak membuka rekrutmen PPPK 2021 secara besar-besaran. Menurutnya, itu sama dengan memberi harapan palsu pada banyak orang. Dia mempertanyakan saat ini bagaimana pemda memproses NIP PPPK apabila tak ada juknis. Sementara yang sudah ada edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) hanya untuk PPPK non-guru. "Guru mengisi daftar riwayat hidup (DRH) di SSCASN saja masih belum jelas. Pusing, mumet kami," ucap Nur. Dia melanjutkan bila memang anggaran gajinya telah masuk pagu DAU 2021 seharusnya tidak ada daerah yang beralasan memperlambat proses NIP PPPK. Jangan seperti lempar bola semua sehingga honorer K2 yang lulus dirugikan. "Kalau sudah masuk DAU artinya anggaran berjalan di 2021 harus tersalurkan. Jika tidak, ke mana aliran dananya itu," tanya Nur. Dia berharap Presiden Joko Widodo menginstruksikan semua daerah segera memproses usulan penetapan NIP PPPK guru yang sudah lulus tahap I sambil seleksi kedua dan ketiga berjalan. ADVERTISEMENT "Kalau lama kayak ini mau selesai kapan. Janganlah mengulang kejadian dua tahun lalu," pungkas Nur Baitih. Sudah di DAU 2021 Sementara itu, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan peringatan kepada para kepala daerah terkait anggaran gaji guru PPPK 2021. Selama ini, pemda beralasan tidak ada anggaran gaji PPPK guru sehingga prosesnya sekarang masih jalan di tempat. Sejumlah daerah malah meminta seleksi PPPK guru tahap II dan III ditiadakan. Sementara, berdasar data yang dimiliki Kementeria Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mentransfer gaji PPPK guru lewat dana alokasi umum (DAU) 2021. ''Saya tegaskan kembali, gaji PPPK 2021 sudah ada di dalam pagu DAU 2021," kata Menteri Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu (1/12) lalu. Nah?(esy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: