Pemutihan Pajak di Samsat Belitung Dimulai, Berlaku Hingga 30 Desember 2021
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Hari ini, Jumat (1/10), UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bakuda Babel) Wilayah Kabupaten Belitung menerapkan program relaksasi (pemutihan) pajak daerah tahun 2021. Kepala UPT Bakuda Wilayah Kabupaten Belitung (Samsat Belitung) Alexander Ikhsan mengatakan, program pemutihan pajak ini merupakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2021. Program dalam rangka memperingati HUT ke 21 Provinsi Babel ini, mulai dimulai dilaksanakan tanggal 1 Oktober hingga 30 Desember 2021 mendatang. "Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel melakukan pemutihan (pembebasan) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta sanksi administrasi dan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB), " kata Alex sapaan akrabnya kepada Belitong Ekspres, Kamis (30/9). Menurut Alex, program pemutihan pajak ini lahir dari penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman. "Ketika kemarin waktu pandemi banyak masyarakat tidak mau dan tidak mampu dalam kondisi ekonomi untuk membayar pajak, maka Oktober ini kita melakukan program pemutihan ini," ujarnya. Kata dia, pemutihan pajak ini juga berlaku di program jemput bola Samsat Belitung, seperti Samsat Setempoh, Mempelam dan lain-lain. Makanya ia berharap program ini bisa dimaksimal oleh masyarakat untuk membayar pajak. "Untuk pemutihan ini hanya 3 bulan, jadi jangan nunggu lagi, dan pajak inipun nanti untuk pembangunan daerah juga," tukasnya. Sementara itu Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan Samsat Belitung Nataliyadi menjelaskan, bahwa yang dibebaskan dalam pemutihan ini adalah denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama, dan sanksi administrasi Bea Balik Nama. "Yang dihitung tahun berjalan dan tahun yang sudah lewat, bayar pokok saja, denda dihapuskan, maksimal 6 tahun untuk PKB," kata Nataliyadi didampingi Kepala UPT Bakuda Babel Wilayah Kabupaten Belitung. Ia menyebutkan, syarat-syarat dalam pembayaran pajak pemutihan ini sama seperti pembayaran pajak biasa, yaitu membawa KTP asli dan STNK asli untuk pembayaran pajak tahunan. Sedangkan penggantian STNK 5 tahun sekali membawa BPKB asli, STNK asli, KTP asli, dan cek fisik kendaraan. Sementara untuk balik nama BPKB, STNK, KTP yang bersangkutan, kwitansi materai 10.000, dan cek fisik. (dod)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: