Pilkades 2022 di Beltim Masuki Tahap Akhir Persiapan

Pilkades 2022 di Beltim Masuki Tahap Akhir Persiapan

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2022 di Kabupaten Beltim dipastikan sudah memasuki tahap akhir persiapan. Sejauh ini, anggaran sudah disetujui TAPD dan tidak ada perubahan. Kepala Seksi Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Aditya Mirhayandi Kusuma mengatakan, saat ini legal drafting perubahan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan Kepala Desa sudah selesai dan menunggu persetujuan Bupati. "Revisi ini tentunya ada penambahan Pasal yaitu terkait terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2018 tentang pemilihan kepala desa, yang mana tekanan dari Permendagri Nomor 72 tersebut adalah pelaksanaan pemilihan kepala desa ini dengan menerapkan protokol kesehatan secara secara ketat," ungkap Aditya, Senin (8/11). Selain itu, ada perubahan pasal lain yang berasal dari hasil rapat pertemuan pihak DSPMD dengan instansi terkait. Yaitu evaluasi atas pelaksanaan Pilkades di tahun-tahun sebelumnya. "Maka di tahun 2022 ini kami telah melakukan beberapa pasal revisi seperti penambahan jumlah hari penyusunan DPT, kemudian petugas penyesuaian pendataan DPT itu menyesuaikan dengan jumlah di TPS masing-masing di desa," jelasnya. Termasuk penambahan pasal tentang tugas dan fungsi BPD selaku pengawas yang juga sudah ditambahkan. Dimana BPD memiliki peran yang sangat strategis di dalam Pilkades. Mulai dari laporan pelanggaran, baik netralitas aparatur, termasuk BPD, panitia dan sebagainya. Ikut ditambahkan pula pasal tentang tim pendukung calon kepala desa. Mengingat nomenklatur ini sudah ada di dalam Permendagri 72 Tahun 2020 atas perubahan Permendagri 112 tahun 2014 tentang kepala desa. "Kami menambahkan pasal tentang tim pendukung Kepala Desa, mulai dari SK pembentukan sampai ke wewenang tim tersebut. Sampai hari ini kita bicara tahapan sesuai dengan Permendagri nomor 9 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan kepala desa," sebut Aditya. Ia menambahkan, beberapa BPD telah mengirimkan surat tembusan ke DSPMD tentang pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan enam bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa. "Kami sudah menerima tembusan beberapa BPD. Kemudian jika di bulan ini Perbup sudah ditandatangani maka kami akan melakukan pembentukan panitia Kabupaten," ujar Aditya. "Pilkades serentak tahun 2022 akan diikuti totalnya 18 Desa, termasuk Desa Cendil yang tertunda. Jadi sekarang ini Pilkades di Belitung Timur masuk gelombang pertama periode kedua," tukasnya. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: