Sebelum Habisi Gladis di Hotel Belitong, Ini yang Dilakukan Ilham

Sebelum Habisi Gladis di Hotel Belitong, Ini yang Dilakukan Ilham

BELITONGEKSPOPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Sebelum habisi nyawa Gladis Anggun Fradinanty (28) di kamar 08 Hotel Belitong, terdakwa Ilham Saputra (25) menyuruh korban untuk mandi dulu. Setelah itu, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Dista Anggara, saat membacakan surat dakwaan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu (2/3). Di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai Decky Cristian, Jaksa Dista menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Ilham menghubungi korban dengan menggunakan aplikasi Michat, Minggu (12/12) sekitar pukul 18.30 WIB. Tujuannya untuk Open Booking Out (BO). Di aplikasi itu, Ilham menggunakan nama Jhoni Andara. Sedangkan korban Gladis Anggun Fradinanti menggunakan identitas samaran bernama Dinda. Dalam percakapan di aplikasi tersebut, keduanya saling tawar menawar masalah harga. Hingga akhirnya keduanya sepakat dengan harga Rp 500 ribu. Setelah itu, terdakwa mendatangi Hotel Belitong pada pukul 21.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor yang dia sewa dari saksi Siti Robaya. Sesampai di Hotel Belitong, terdakwa memarkirkan motor lalu masuk ke dalam menuju kamar 08. Setelah itu, terdakwa mengetuk pintu namun tidak ada respon dari korban. Lalu, terdakwa menelepon Gladis. Pada saat di telepon, ternyata korban berada di kamar 07. Setelah itu, keduanya masuk ke kamar 08. "Pada saat keduanya masuk di kamar 08, terdakwa meminta korban untuk mandi terlebih dahulu. Lalu korban menuruti permintaan Ilham," jelasnya. Setelah korban mandi, keduanya langsung melakukan hubungan intim dengan menggunakan kondom. Namun, saat itu terdakwa ingin melepas alat kontrasepsi tersebut. Lalu, korban menolak. Lantas, terjadilah cekcok, hingga akhirnya terdakwa mencekik korban. Setelah korban terlihat lemas akibat perbuatan terdakwa, lalu Ilham mengangkat dan memutar badan korban ke arah meja televisi. Pada saat bersamaan, terdakwa melihat cincin di kedua jari tangan korban. Melihat hal itu, muncul niat Ilham untuk mengambil cincin tersebut. Setelah selesai mengambil kedua cincin dari jari Gladis, kemudian terdakwa menuju kamar mandi untuk membersihkan tubuhnya. Usai dari kamar mandi, terdakwa mengambil pakaian yang ditaruh diatas koper warna pink milik korban. Kemudian, terdakwa membuka koper tersebut untuk mencari barang-barang berharga. Tetapi Ilham tidak menemukan barang berharga di koper tersebut. Setelah itu, terdakwa menuju lemari yang ada di dalam kamar 08 itu. Di dalam lemari tersebut, terdakwa menemukan uang sebesar Rp 3 ribu. Di dalam lemari itu, terdakwa juga menemukan tas selempang warna hitam milik korban. Saat dibuka, Ilham melihat uang sebesar Rp 400 ribu. Lalu terdakwa hanya mengambil uang sebesar Rp 350 ribu. Selain itu di dalam tas tersebut, juga ada dompet warna pink. Setelah dibuka dompet tersebut, Ilham melihat berisikan 10 buah cincin emas, 2 buah gelang mas dan 5 buah kalung emas. Melihat hal itu, dia mengambil semua perhiasan milik korban. Kemudian setelah berhasil mengambil uang tunai dan perhiasan-perhiasan milik korban, terdakwa sempat melihat Gladis dalam keadaan sudah tidak bergerak lagi. Setelah itu Ilham langsung keluar. Hingga akhirnya, Ilham berhasil diamankan oleh Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, terdakwa Ilham didakwa Kejari Belitung dengan empat pasal sekaligus. Pertama Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan yang disertai tindak pidana. Kedua Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan. Ketiga Pasal 365 Ayat 3 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan tersebut, Ilham yang didampingi pengacaranya dari LKBH Kabupaten Belitung, membenarkan apa yang diungkapkan oleh JPU Kejari Belitung. "Benar yang mulia, tidak ada yang salah dari surat dakwaan tersebut," kata Ilham. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Diberitakan sebelumnya, pembunuh gadis cantik asal Pulau Bangka di kamar Hotel Belitong, Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, Belitung, akhirnya tertangkap. Gadis cantik bernama Gladis Anggun Fradinanty (28) ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana dan bersimbah darah di dalam kamar 08, Senin (13/12) siang. Selain ditemukan mayat korban dengan kondisi bugil dan ada bercak-bercak darah, juga didapati kondom bekas pakai. Diduga sebelum meregang nyawa, korban sempat berhubungan intim. Pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Ilham (25) yang merupakan warga Jalan Pagar Alam, Tanjungpandan, berhasil diringkus Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung, Selasa (14/12) malam. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: