Stok Buku Nikah Cukup Hingga Agustus 2022, Jumlah Penghulu Masih Kurang
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Persediaan atau stok buku nikah di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten dipastikan cukup hingga bulan Agustus 2022 mendatang. Untuk jumlah sekitar 1.030 pasang buku. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat, Kemenag Kabupaten Belitung, Ahmad Tibroni mengenai stok buku nikah mereka memang sudah mempersiapkan persediaan untuk tahun 2022. "Alhamdulillah buku nikah cukup untuk tahun 2021 sudah selesai, dan saat ini stok diperkirakan sampai bulan agustus 2022," kata Ahmad Tibroni kepada Belitong Ekspres, Kamis (30/12) kemarin. Menurut Tibroni, tahun 2021 sudah terpakai sejumlah 1.019 buku, namun untuk angka keseluruhan masih belum masuk semua. Untuk penyaluran buku nikah di KUA-KUA Belitung, mereka tetap melihat regulasi yang ada. "Kami tidak akan memberikan buku nikah melebihi rata-rata pemakaian mereka. Ada yang disalurkan 30 pasang, 50 pasang, ada 80 pasang, jadi sesuai kebutuhan mereka rata-rata per bulannya," jelasnya. Dikatakannya, jarak KUA dengan Kemenag di Belitung tidak terlalu jauh. Apabila ada kurang buku, maka bisa mengambil di Kemenag Belitung. "Kita khawatir jika terlalu banyak buku di KUA, takut terjadi yang tidak diinginkan, maka kita salurkan sekitar 50 hingga 100 di luar Tanjungpandan, kalau Tanjungpandan 150 hingga 200 untuk 1 bulan," ujarnya. Tibroni menambahkan, rencana kebutuhan buku nikah juga telah disampaikan ke kantor wilayah (kanwil) Kemenag Bangka Belitung (Babel) untuk disampaikan ke pusat. Di samping itu, kartu nikah digital fisik kini memang tak lagi diberikan kepada pengantin, namun hanya diberikan berupa barcode. "Informasi dalam buku nikah digital itu tetap memuat informasi pengantin, termasuk tanggal pernikahan. Dan, Identitas mereka sudah terdata nanti bisa dikirimkan melalui WA atau email," jelasnya. Selain itu, Tibroni juga mengatakan pihaknya mengajukan permohonan kanwil terkait kekurangan penghulu jika dibandingkan dengan jumlah peristiwa pernikahan. Saat ini, penghulu di Belitung ada sebanyak lima penghulu dan satu pelaksana tugas (plt). "Kami berharap tahun depan ada penambahan penghulu. Kemarin kami mengajukan harus ada 10 penghulu ditambah jumlah yang sekarang ada. Agar setiap kecamatan minimal dua penghulu," harapnya. Sampai sekarang jumlah penghulu belum bisa terpenuhi karena regulasi penetapan penghulu langsung dari pusat, bukan hanya provinsi. Kendati jumlah penghulumemang masih cukup, namun dalam waktu tertentu kewalahan memberikan pelayanan pencatatan nikah. Karena dalam waktu sama, ada pernikahan di tempat yang berbeda. "Kalau mereka mau menjadwalkan ulang, baik dari calon pengantin dan keluarga bisa, tapi pada momen tanggal bulan tahun tertentu maunya sama, tapi tempat berbeda, akhirnya kewalahan," tandas Tibroni. (dod)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: