Urusan Metrologi Legal Bakal Masuk SOTK Baru di Beltim

Urusan Metrologi Legal Bakal Masuk SOTK Baru di Beltim

  BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Urusan Metrologi Legal bakal masuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Hal itu setelah terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 dan Permendagri nomor 25 tahun 2021. Yaitu urusan Perindustrian dan Perdagangan yang selama ini dilebur dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus dipisahkan. Jika nanti dipisahkan maka urusan Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten Beltim akan membentuk SOTK sendiri, ditambah dengan Metrologi Legal. Demikian disampaikan Kepala DPMPTSPP, Liatim usai bertemu Ketua DPRD Beltim sekaligus mendampingi Kepala Balai Standarisasi Metrologi (BSM) Regional I Sumatera, Kurniati Anissa, Kamis (10/3). "Sekarang kan (usulan perubahan) masih di Bagian Hukum. Dengan adanya PP nomor 5 tahun 2021 dan permendagri nomor 25 tahun 2021 bahwa PTSP tidak boleh bergabung dengan dinas manapun, dia berdiri sendiri. Sehubungan dengan itu karena kita masih gabung dengan Perindag mau tidak mau harus dipisah," ujar Liatim. Sementara itu, Kepala BSM Regional I Sumatera, Kurniati Anissa menyatakan kedatangan mereka bertemu Ketua DPRD Beltim adalah bentuk penguatan kelembagaan Metrologi Legal di Kabupaten/Kota. Sejalan dengan rencana pemisahan urusan Perindustrian dan Perdagangan, maka Metrologi Legal dapat masuk sebagai urusan tambahan. "Saat ini kita melakukan kegiatan penguatan kelembagaan unit metrologi legal di Kabupaten/Kota terutama terkait penyederhanaan birokrasi di Kabupaten/Kota yang memang sudah batas waktunya di tahun 2021," ujar Kurniati. Dengan hadirnya urusan Metrologi Legal di Kabupaten/Kota diharapkan memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kebenaran pengukuran. Apalagi, urusan Metrologi Legal yang saat ini ada di DPMPTSPP Beltim masih terbatas dengan 3 orang pegawai. "Selama ini organidasi metrologi legal yang ada di Beltim ini, kami 3 kali dalam setahun akan melakukan semacam audit atau surveilens. Menilai apakah SOP dalam penilaian tera ulang oleh teman-teman telah sesuai atau masih ada kurangnya," jelas Kurniati. Karenanya, kehadiran metrologi legal akan memberi kepastian masyarakat mendapat jaminan pengukuran karena terkait transaksi perdagangan. Kedepan berdasarkan Pemendag nomor 115 tahun 2008, ada kewajiban melakukan surveilens bagi unit metrologi yang sudah beroperasi. "Surveilens sendiri merupakan UML yang harus menjadi kompetensi dari tahun ketahun mulai persyaratan manajemen maupun teknis organisasi, SDM dan peralatan standar serta sertifikat untuk menjaga apakah mereka telah konsisten melaksanakan kegiatan metrologi legal di Kabupaten," pungkasnya. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: