LP5 Babel Sorot Pungli Tambang, Pintu Masuk Polda Babel Tuntaskan Kasus
Ketua LP5 Babel Jumli Jamaludin--
"Tentunya bagi pelapor selama itu memiliki bukti pasti kita periksa, pasti langsung ditangani Propam. Bilamana laporan tersebut benar adanya, dan terbukti telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum akan diproses kode etik Kepolisian, tegas perwira dengan 3 melati di pundak.
Tidak cukup di situ, Maladi juga mengatakan bilamana terdapat pidana di sana, maka proses hukum akan berlanjut yakni masuk ke dalam pidana umum.
"Atas laporan ini pasti dilakukan penyelidikan. Kalau terbukti pasti di proses, tidak hanya disiplin atau kode etik tapi juga pidana umum," tandasnya, seraya menghimbau jika menemukan oknum Polri yang nakal ataupun melakukan pelanggaran hukum untuk melaporkannya guna ditindak tegas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babel pos