Selain PNS, PPPK, Pimpinan dan Anggota DPRD Babel Juga Terima Gaji ke-13, Ini Besarannya

Selain PNS, PPPK, Pimpinan dan Anggota DPRD Babel Juga Terima Gaji ke-13, Ini Besarannya

Gaji ke-13 di lingkungan Pemprov dan DPRD Babel-Ilustrasi Uang Pixabay-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Gaji ke-13 segera cair cair. Selain PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) juga terima gaji ke-13.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel, M Haris mengatakan, memastikan gaji ke-13 di lingkungan Pemprov dan DPRD Babel aman. Pemerintah pusat telah menetapkan pemberian gaji ke-13 berikut uang tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang dibayar 50 persen. 

BACA JUGA:Perawat Terbukti Bersalah, Lalai Potong Alat Kelamin Hingga Luka Permanen

Kebijakan ini guna membantu para abdi negara untuk keperluan anak sekolah menjelang dibukanya tahun ajaran baru 2022/2023. PNS atau ASN, PPPK, Pimpinan dan Anggota DPRD Babel juga berhak terima gaji ke-13 tersebut.

"Ya, selain ASN atau PNS, PPPK juga menerima gaji ke-13. Termasuk pimpinan dan anggota DPRD," ujar Kepala Bakuda Provinsi Babel, M Haris kepada Babel Pos di ruang kerjanya, Kamis (23/6) kemarin.

BACA JUGA:Mantan Mendag Diperiksa Terkait Kasus Minyak Goreng, Akankah Jadi Tersangka?

M Haris menjelaskan, pembayaran gaji dan TPP ke-13 akan diberikan setelah pegawai menerima gaji bulanan berikut TPP seperti biasanya. Dengan demikian, anggaran untuk persiapan anak masuk sekolah bagi para abdi negara dipastikan aman.

"Kalau kami sendiri sudah siap, dan anggarannya ada. Semua sudah tercover baik untuk gaji dan TPP bulanan dan gaji serta TPP ke-13, namun TPP ke-13 hanya dibayar setengahnya, atau 50 persen," ungkap Haris didampingi Kabid Perbendaharaan Bondan Sasongko.

BACA JUGA:Ada Apa? Penunjukan Bos Timah Jadi Ketua Satgas Tambang Ilegal Dipertanyakan BPJ

Proses pencairan gaji ke-13 harus didahului dengan kelengkapan administrasi yang diajukan oleh masing-masing perangkat daerah paling lamnat 31 Juli 2022. Pembayaran gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022.

"Pengajuan sudah bisa tanggal 1 Juli, jadi cepat lambatnya tergantung proses pengajuan masing-masing perangkat daerah," katanya, seraya menambahkan, bahwa gaji ke-13 akan diterima full oleh ASN dan PPPK tanpa ada pemotongan angsuran Bank.

BACA JUGA:Naik Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, Satlantas Polres Belitung Hanya Berikan Himbauan

Sama halnya dengan pembayaran THR atau gaji 14 dan TPP 50 persen, gaji ke-13 dan TPP 50 persen menelan anggaran sekitar Rp39 Miliar bersumber dari DAU dan APBD 2022, terbagi Rp25 Miliar untuk gaji ke-13 dan Rp14 Miliar untuk TPP 50 persen.

Besaran gaji ke-13 PNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: