Dear Panitia Kurban di Kabupaten Belitung, Jangan Gunakan Kemasan Sekali Pakai
Kepala Bidang Pengelolahan Sampah dan Limbah B3 DLH Belitung, Yasa. --
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Panitia kurban di Kabupaten Belitung diimbau jangan menggunakan kemasan sekali pakai atau kantong plastik, styrofoam pada penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1443 HijriaH.
Himbauan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Belitung nomor 658.1/541/DLH/II Tentang penggunaan kemasan guna ulang pada pelaksanaan kurban tahun 2022 di Kabupaten Belitung.
"Surat edaran ini sudah kita sampaikan ke camat, kades, lurah, seluruh OPD-OPD," Kepala Bidang Pengelolahan sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Belitung Yasa kepada Belitong Ekspres.
Menurut Yasa, salah satu isi surat edaran menghindari penggunaan kantong plastik atau styrofoam bahan lainnya yang tidak mudah atau tidak dapat terurai oleh alam. Sehingga masyarakat diminta untuk membawa wadah sendiri yang dapat digunakan ulang sebagai wadah daging kurban.
Panitia Pelaksana Ourban menyediakan wadah yang terbuat dari bahan ramah Iingkungan. Seperti daun simpor atau daun pisang, anyaman daun pandan atau bambu yakni besek atau bakak, tali purun sebagai alat pengikat dan atau bahan lainya yang tersedia di tempat masing-masing sebagai alternatif wadah daging kurban.
"Mari kita bijak dalam penggunaan bahan-bahan menyebabkan timbulan sampah, seperti kantong plastik, tali rapia dan sejenisnya. Gunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan seperti bungkus menggunakan daun simpor, daun pisang dan sejenisnya," pintanya
Selain itu, panitia kurban diminta menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah. seperti tempat sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Ourban.
Kemudian menyiapkan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan penggunaan kemasan sekali pakai.
"Panitia pelaksana kurban dapat mengunggah pelaksanaan kurban menggunakan kemasan guna ulang pada akun sosial media yang dimiliki dengan hastag #kurbanasiktanpasampahplastik," bebernya.
Selain itu, panitia juga diminta melaporkan pelaksanaan kurban menggunakan kemasan guna ulang dengan format laporan terlampir melalui DLH Belitung paling lambat tanggal 11 Juli 2022.
Kepada Camat juga diharapkan untuk meneruskan edaran ini ke setiap Kelurahan dan Desa atau Panitia Pelaksana Kurban di wilayahnya masing-masing," tandasnya. (dod)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: