Waspada Hasil Curian, Jangan Tergiur Membeli Barang Murah di Medsos

 Waspada Hasil Curian, Jangan Tergiur Membeli Barang Murah di Medsos

ILUSTRASI: Waspada hasil curian, masyarakat harus hati-hati membeli barang murah di Medsos --(Pixabay.com)

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Masyarakat kini harus lebih berhati-hati dan waspada, jangan sampai tergiur membeli barang murah di media sosial (medsos). 

Pasalnya, berdasarkan catatan kepolisian, tak sedikit para pelaku pencurian memanfaatkan medsos untuk menjual barang hasil curiannya.

Seperti kasus pencurian mesin air yang berhasil diungkapnya baru-baru ini di Kota Pangkalpinang. Barang hasil curian dijual ke medsos facebook.

"Semua barang hasil curian dijual melalui medsos facebook dengan alasan lebih mudah laku," Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra kepada Babel Pos, Selasa (12/7).

BACA JUGA: Residivis Narkoba di Belitung Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

BACA JUGA:Mau Dibawa Kemana Pariwisata Beltim? Aan Sedih Tempat Wisata Banyak Sampah

Oleh karena itu, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang kembali mengingatkan kepada jangan tergiur barang murah hasil curian tersebut. Masyarakat harus lebih cerdas menggunakan media sosial.

"Jadi dengan adanya kasus ini, masyarakat harus lebih waspada belanja barang melalui medsos, kita harus tahu asal usul barangnya," ujar Adi Putra.

Selain itu, Adi Putra meminta masyarakat untuk memastikan barang yang ingin dibeli di media sosial jelas asal usul dan kelengkapan dokumennya.

Jangan sampai masyarakat mudah dibujuk rayu ataupun diiming-imingi harga murah, hingga harus membayar dana pertama kepada penjual.

BACA JUGA:Beliadi Menunggu Pelantikan, Surat Pergantian Pimpinan DPRD Babel Sudah Diserahkan

"Misalnya kalau beli motor itu harus lihat fisiknya, terus cek STNK dan BPKB, di cek dulu ke lantas atau polisi setempat apakah motor itu ada keterlibatan hasil tindak pidana. Lalu handphone juga harus ada kotak segala macam, kalau gak ada ya patut dicurigai barang hasil kejahatan," terangnya.

Menurut Adi Putra, bagi masyarakat yang membeli dan mengetahui barang yang dibelinya merupakan hasil tindak pidana pencurian, maka dapat dikategorikan sebagai penadah.

"Kalau pembeli jadi penadah itu ada serangkaian penyelidikan lagi, dikala pembeli itu merupakan kebiasaan dan mata pencariannya atau dia tau itu barang hasil curian maka bisa dikenakan penadah. Tapi kalau dia tidak tahu, atau hanya sekedar korban ya tidak bisa dikatakan penadah," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id