RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat dan Kemerdekaan Pers, Pidana Hingga 6 Tahun

RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat dan Kemerdekaan Pers, Pidana Hingga 6 Tahun

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengkiritisi RKUHP yang mengancam Kebebasan Berpendapat dan Kemerdekaan Pers--(Jawapos)

Pasal 440 mengatur tentang tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik.

Pasal 440

Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

10. Pasal 437 dan 443

Pasal 437 dan 443 mengatur tentang tindak pidana pencemaran.

Pasal 437

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 443

(1) Setiap Orang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Itulah daftar Pasal RKUHP yang mengancam kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers di tanah air.  (one/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id