RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat dan Kemerdekaan Pers, Pidana Hingga 6 Tahun

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengkiritisi RKUHP yang mengancam Kebebasan Berpendapat dan Kemerdekaan Pers--(Jawapos)
a. Menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau
b. Menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.
5. Pasal 263 dan 264
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
Pasal 263
(1) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 264
Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
6. Pasal 280
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan.
Pasal 280
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:
a. Tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
b. Bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau
c. Tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu.id