Bisnis Besi Tua di Belitung, Gelapkan Uang Rp 200 Juta, Kari Divonis 1 Tahun 2 Bulan

 Bisnis Besi Tua di Belitung, Gelapkan Uang Rp 200 Juta, Kari Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Terdakwa Kari saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (27/7) kemarin--

Terdakwa menyatakan menerima atas vonis yang dibacakan. Sedangkan JPU Kejari Belitung Michael Yudistira menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kari (46), pendatang asal Cirebon tipu seorang kakek warga Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rp 200 Juta. Atas kasus penipuan dengan modus menawarkan besi tua tersebut kakek Nanfa alias Akong (60) melapor ke polisi.

BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Kronologis Kematian Brigadir J, Ada Tawa Singkat Sebelum Tewas

Pria pendatang asal Cirebon Jawa Barat itu, akhirnya diringkus Tim Opsnal dan Unit Idik I Tipidum Sat Reskrim Polres Belitung, usai mendapatkan laporan dari korban. Korban melaporkan telah ditipu oleh Kari dan pelaku diringkus setelah hampir 1 tahun buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: