Bisnis Besi Tua di Belitung, Gelapkan Uang Rp 200 Juta, Kari Divonis 1 Tahun 2 Bulan

 Bisnis Besi Tua di Belitung, Gelapkan Uang Rp 200 Juta, Kari Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Terdakwa Kari saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (27/7) kemarin--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Terbukti gelapkan uang Rp 200 juta dengan modus bisnis jual beli besi tua di Belitung, terdakwa Kari divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Amar putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Safitri, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu (27/7) kemarin.

Putusan hukuman terhadap pendatang asal Cirebon ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung. Dalam kasus ini, JPU menuntut Kari dengan penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sebab, berdasarkan fakta persidangan Seperti melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan saat persidangan, JPU mampu membuktikan terdakwa bersalah.

BACA JUGA:Hari Ini Ketua Umum Bhayangkari Akan Hadiri Pengobatan Massal di Belitung

Yakni melakukan Pengelapan uang sebesar Rp 200 juta terhadap korban yang bernama Nanfa alias Akong. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

Oleh karena itu jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Kari bersalah. Dan menuntut Kari dijatuhkan penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara. Dikurangi masa tahanan yang dijalaninya, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Sementara itu, disidang putusan kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan sependapat dengan tuntutan jaksa. Yakni menyatakan terdakwa bersalah.

BACA JUGA:Hellyana 'Ramah Tamah Untuk Belitung Masa Depan'

Hal itu dibuktikan pada saat Pengadilan Negeri Tanjungpandan menggelar sidang yang menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti. Serta Pengakuan dari terdakwa.

Hal yang memberangkatkan, belum ada ganti rugi yang dibayarkan Kari kepada Akong. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya. Dan tidak mengulangi lagi.

"Oleh karena itu, mengadili terdakwa Kari dinyatakan bersalah. Dan dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Safitri sambil mengetuk palu hakim.

BACA JUGA:Era Susanto Ajak Pemuda Kabupaten Bateng Sadar dan Melek Politik

Setelah membacakan vonis tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan pilihan kepada JPU dan terdakwa. Yakni menerima, pikir-pikir atau banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: