Pemkot Pangkalpinang Fokus Tata Ruang Perkuburan dan Tambang Pasir Padi

Pemkot Pangkalpinang Fokus Tata Ruang Perkuburan dan Tambang Pasir Padi

Rapat koordinasi penataan ruang Kota Pangkalpinang di ruang pertemuan PUPR -Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang fokus tata ruang Perkuburan dan Tambang Pasir Padi. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi penataan ruang, Senin (1/8).

Rakor di ruang pertemuan PUPR ini dihadiri oleh Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), Radmida Dawam, Ketua Pansus Tata Ruang, Depati Ghandi serta sejumlah Kepala OPD.

"Fokus bahasan dalam rapat kali ini yakni persoalan lahan pemakaman dan tambang Pasir Padi di Kota Pangkalpinang," Sekda Kota Pangkalpinang Radmida Dawam.

Dia melanjutkan, Pemkot bakal mengatur kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041.

"Yang akan kita ubah, yakni perkuburan dan tanah kuburan yang sudah mulai berkurang," jelas Sekda Kota Pangkalpinang usai rapat koordinasi.

Ditambahkannya, diperlukan langkah antisipatif guna menanggulangi persoalan tersebut. Menurut dia, setiap lokasi pemakaman saat ini memiliki persoalan yang berbeda.

Langkah terbaik, menurut Radmida Dawam hanya ada dua pilihan. Bisa dilakukan dengan pindah dari lokasi yang ada, atau penambahan lahan di tempat yang sama.

"Kita menyesuaikan mana yang harus kita masukkan dan mana yang harus kita kurangi. Sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat dan pemerintah kita Pangkalpinang," urainya.

Untuk itu, sebagai antisipasi semakin kritisnya lahan pemakaman, permasalahan ini akan dimasukan ke dalam pembahasan Raperda RTRW, yang kini masih dibahas di DPRD.

Caranya yaitu dengan tetap menyesuaikan skala prioritas saat ini, baik kebutuhan masyarakat maupun pemerintah setempat.

Di samping itu, lanjut dia, dengan adanya raperda tersebut, semua penataan ruang di Kota Pangkalpinang dapat terarah dengan baik.

Penyesuaian dilakukan peninjauan kembali RTRW untuk melihat kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan agar kualitas RTRW tetap terjaga.

"Satu titik (pemakaman) sudah selesai dan satunya lagi akan kita selesaikan dan akan kita masukkan ke Perda RTRW kita," sebut Radmida Dawam.

Mengenai adanya penolakan dari masyarakat pihaknya akan melakukan pendekatan secara humanis. Seperti diketahui, lahan pemakaman sangat dibutuhkan hingga beberapa tahun ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id