Santunan Kecelakaan Lion Air yang Diselewengkan Petinggi ACT Bertambah, Jadi Rp 107,3 Miliar

Santunan Kecelakaan Lion Air yang Diselewengkan Petinggi ACT Bertambah, Jadi Rp 107,3 Miliar

4 petinggi yayasan ACT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana CSR kecelakaan pesawat Lion Air-Ist-

Kemudian, Pasal 3, 4, 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara.(cr3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com