Dana CSR Korban Kecelakaan Lion Air Diselewengkan Petinggi ACT, Seret Koperasi Syariah 212
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, melalukan konferensi pers penetapan tersangka penyelewangan dana ACT, Senin 25 Juli 2022--Tangkapan layar YouTube Jpnn.com
BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Dana CSR untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air rute Jakarta - Pangkalpinang 2018, diselewengkan oleh petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Berdasarkan hasil pengembangan Tipideksus Bareskrim Polri, kasus penyelewengan CSR atau dana bantuan sosial ACT untuk Lion Air ikut menyeret Koperasi Syariah 212.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pengurus Koperasi Syariah 212 itu akan segera diperiksa.
Tercatat ada Rp 10 miliar dana dari ACT yang mengalir ke koperasi tersebut. Dana itu merupakan bagian dari Rp 34 miliar yang diduga diselewengkan eks Presiden ACT Ahyudin dkk.
BACA JUGA:Misteri Bharada E Terjawab, Komnas HAM Tarik Kesimpulan Pemeriksaan Terkait Penembakan Brigadir J
"Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami, untuk apa? Kan, terafiliasi dengan perusahaannya (ACT, red)," kata Whisnu Hermawan dilansir dari jpnn.com, Selasa (26/7).
Jenderal bintang satu itu menambahkan, agenda pemeriksaan pengurus Koperasi Syariah 212 kemungkinan dilakukan pekan depan.
Sekarang ini penyidik Bareskrim Polri masih fokus pada pemeriksaan terhadap Ahyudin dkk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana ACT.
"Mungkin minggu depan (periksa pengurus Koperasi Syariah 212). Kami lagi undang, pemanggilan untuk tersangka Jumat, begitu," ujar Brigjen Whisnu Hermawan.
BACA JUGA:Akses Jalan dan Jembatan Belinyu Tidak Standar, Romlan Dorong Segera Diperbaiki
BACA JUGA:Kawasan Hutan Hancur Akibat Tambang Ilegal, Ketua DPRD Belitung: Tindak Tegas
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat petinggi yayasan ACT tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.
Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Adapun total dana yang diduga diselewengkan para petinggi yayasan ACT tersebut mencapai Rp 34 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com