Santunan Kecelakaan Lion Air yang Diselewengkan Petinggi ACT Bertambah, Jadi Rp 107,3 Miliar
4 petinggi yayasan ACT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana CSR kecelakaan pesawat Lion Air-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Dana santunan boeing terhadap korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diselewengkan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), terus bertambah.
Berdasarkan temuan terbaru penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri santunan boeing yang diselewengkan petinggi ACT bertambah menjadi Rp 107,3 miliar.
Adapun yayasan ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar. Mandat itu untuk santunan korban Lion Air rute Jakarta-Pangkalpinang 2018 lalu.
Disebutkan sebelumnya bahwa dana santunan yang diselewengkan oleh yayasan filantropi itu sebanyak Rp 68 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan temuan terbaru tersebut terungkap berdasar hasil pendalaman penyidik dan tim audit.
"Dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp 107,3 miliar," ucap Nurul di Mabes Polri, seperti dilansir dari jpnn.com, Senin (8/8)
Kombes Nurul juga menjelaskan, fakta perihal jumlah dana sosial yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris. "Berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp 30,8 miliar," sebut dia.
BACA JUGA:Rakyat se-Indonesia Kena Prank Polisi, Skenario Terkait Pembunuhan Brigadir J Gagal Total
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.
Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Ahyudin dkk dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.
BACA JUGA:TGB Resmi Gabung Partai Perindo, Dilantik Jadi Ketua Harian Nasional DPP, Ini Alasan Bergabung
Yakni, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com