Direktur CV Global Hidup Sentosa Ditahan Kejari Belitung, Terkait Tambang Pasir Kuarsa

Direktur CV Global Hidup Sentosa Ditahan Kejari Belitung, Terkait Tambang Pasir Kuarsa

Penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Belitung saat menyerahkan tersangka Direktur CV Global Hidup Sentosa Abadi Sumarsono (menggunakan topi) ke Kejari Belitung-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN -  Direktur CV Global Hidup Sentosa, Abadi Sumarsono (57) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Penyidik Satreskrim Polres Belitung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Belitung.

Sebelumnya, Abadi Sumarsono ditetapkan tersangka oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Belitung lantaran diduga menyalahi perizinan tambang pasir kuarsa yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Berkas perkara tahap dua dilimpahkan Selasa (9/8) lalu.

Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari pemberitaan Belitong Ekspres pada 20 September 2021 lalu. Belitong Ekspres memuat berita berjudul "Masyarakat Air Kundur Membalong Tolak Tambang Pasir.

"Beritanya tentang penolakan yang dilakukan oleh masyarakat, mengenai adanya aktivitas tambang pasir di Dusun Air Kundur, Desa Membalong, Kecamatan Membalong," kata Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto, Kamis (11/8) kemarin.

BACA JUGA:Jenderal Sambo Sakit Hati, Brigadir J Dieksekusi Mati

Alasan masyarakat menolak aktivitas pertambangan tersebut, karena di lokasi itu merupakan wilayah warga mencari madu dan melakukan aktivitas perkebunan sejak turun menurun.

Setelah adanya pemberitaan itu, jajaran Unit Tipiter Satreskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan. Lalu mendatangi langsung lokasi tambang yang ada di Dusun Air Kundur, Desa Membalong.

Di lokasi polisi melihat ada aktivitas yang dilakukan oleh CV Global Hidup Sentosa. Seperti memasang peralatan penambangan, yakni mesin tanah, mesin air, pipa sakan (Pencuci Pasir Kuarsa) dan Alat Pemisah Pasir Kuarsa.

"Tidak hanya itu, CV Global Hidup Sentosa juga memasang peralatan generator listrik, membuat CAMP (perumahan pekerja), membuat kolam air dengan ukuran 50 x 30 meter dan melakukan kegiatan uji coba penambangan pasir kuarsa, yang mana hal tersebut terlihat dari tumpukan pasir yang berada di dekat sakan," jelasnya.

BACA JUGA:Anjungan Dukcapil Mandiri Hadir di Kantor Camat Dendang, Masyarakat Tak Perlu ke Manggar

BACA JUGA:Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Tidak akan Diumumkan ke Publik, Ini Alasan Kabareskrim

Usai melakukan pengecekan di lokasi tambang pasir kuarsa, Unit Tipiter Satreskrim Polres Belitung mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk dari CV Global Hidup Sentosa.

"Dari pemeriksaan saksi CV Global Hidup Sentosa, aktivitas penambangan pasir kuarsa dilakukan sejak Bulan Juli 2021 di lokasi. Lalu pada tanggal 01 Agustus 2021 dilakukan pertemuan antara masyarakat dan perusahaan," tuturnya.

"Dari hasil pertemuan tersebut, masyarakat Dusun Air Kundur Desa Membalong sepakat menolak adanya tambang pasir kuarsa di lokasi," sambung  Iptu Edi Purwanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: