Akhiong Diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung, Sempat Buang Barang Bukti Sabu
Satres Narkoba Polres Belitung saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan tersangka Akhiong, Selasa (23/8)--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Ali Yunus alias Akhiong (42) diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Saat hendak diringkus di rumah orang tuanya di Jalan Dr Susilo, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan Jumat (12/8), Akhiong berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu tersebut.
Namun, akhirnya Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung berhasil menemukan dua klip plastik berisikan sabu. Sabu dengan berat bruto 2,19 gram dibungkus plastik kacang Garuda.
"Barang bukti yang dilempar tersangka kita temukan di parabola di sekitar rumah orang tuanya," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat konferensi pers, Selasa (23/8).
Ipda Belly menjelaskan, penangkapan Akhiong berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di Jalan Teuku Umar, Tanjungpandan.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi melakukan pemantauan di lokasi. Lantas polisi melihat seseorang yang mencurigakan, lalu dibuntuti oleh Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung.
Sesampainya di rumah orang tua Akhiong, Tim Cobra turun dari mobil lalu mengejar tersangka. Akiong mengetahui hal itu, langsung membuang barang bukti sabu.
"Setelah itu kita memanggil warga sekitar untuk menjadi saksi. Lalu kita cari barang bukti, hingga kita temukan di parabola rumah warga," jelas Ipda Belly Pinem.
BACA JUGA:14 Kades Terpilih Dalam Pilkades Belitung Diberikan Pembekalan, Pelantikan 30 Agustus
BACA JUGA:Dindikbud Belitung Lakukan Pembinaan kepada Tenaga Pendidik dan Operator Sekolah
Kemudian, pihak kepolisian langsung membawa Akhiong ke Kantor Satres Narkoba Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan dan tes urine.
Dari hasil tes urine awal hasilnya Akhiong positif narkoba. Namun untuk tes yang dilakukan selanjutnya hasilnya negatif. Tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu ini dari luar Belitung.
Atas perbuatannya Akhiong dijerat dengan Pasal112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkas Ipda Belly Pinem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: