WPR di Babel Baru 'Angin Syurga', Ridwan Djamaluddin Tunggu Usulan Para Bupati?

WPR di Babel Baru 'Angin Syurga',  Ridwan Djamaluddin Tunggu Usulan Para Bupati?

Penjabat Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin (kiri) dan Ketua Komisi DPRD Babel Adet Mastur (kanan)-Kolase/ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Wacana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dinilai baru sebatas 'angin syurga'.

Pasalnya, hingga kini belum ada langkah kongkrit untuk WPR dan penertiban tambang rakyat yang dinilai ilegal terus terjadi. Itu membuat warga terutama penambang terus bertanya-tanya. Benarkah WPR itu?

Adapun WPR tersebut sudah menjadi point kesepakatan dalam rapat koordinasi antara Penjabat Gubernur Ridwan Djamaluddin bersama Bupati dan Wali kota se-Babel pada 28 Juli 2022. Namun langkah kongkritnya belum juga diketahui.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Babel, Adet Mastur mengakui, WPR di Babel akan menjadi solusi bagi masyarakat penambang agar dapat melakukan aktivitas penambangan timah dengan aman dan nyaman.

BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Judi di Belitung Tidak Ditahan, Meski Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Alasannya

"Ya, WPR ini solusinya, agar masyarakat penambang kita bisa menambang dengan aman dan nyaman," kata Adet, kepada Babel Pos Kamis (25/8) kemarin.

Oleh sebab itu, ia mendorong agar Pemprov Babel dapat segera mengusulkan WPR ini. Bukan hanya sekedar wacana yang dihembuskan bak angin syurga oleh Penjabat Gubernur Babel, yang juga menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI.

"Kita dorong WPR, ini PR (pekerjaan rumah) Pemprov. Turun koordinasi dengan kabupaten jangan hanya wacana-wacana saja tanpa ada action," sebut Ketua Fraksi PDI Perjuangan.

Adet juga menegaskan, sudah seharusnya Pemprov Babel hadir bagi masyarakat kecil yang ingin menambang dengan legal. 

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2022 BNNK Belitung Canangkan 2 Desa Bersinar

BACA JUGA:Terbukti Bersalah Kasus Judi, 11 Bos Timah Hanya Divonis 30 Hari, Sidang 19 Menit

"Pemprov harus hadir dong untuk menentukan WP (wilayah pertambangan) rakyatnya. Jangan WP hanya dikasih ke pengusaha-pengusaha, sehingga masyarakat kecil tidak bisa menambang," tukasnya.

Lebih lanjut ia juga meminta kebijaksanaan para pemegag IUP agar dapat bekerjasama dengan masyarakat. 

"Dalam arti kata kasihlah SPK. Mereka yang ilegal ini kan karena tidak dapat SPK, berapa kali usul selalu enggak dapat. Maksud kita tolonglah. Berikan SPK bagi masyarakat penambang yang mengajukan untuk melakukan penambangan sesuai lokasinya. Kalau tidak, masyarakat akan sporadis," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id