Kasus Pencurian TBS Sawit di Dusun Petikan, Indra dan Mayor Dituntut di Bawah 1 Tahun Penjara

Kasus Pencurian TBS Sawit di Dusun Petikan, Indra dan Mayor Dituntut di Bawah 1 Tahun Penjara

Terdakwa Mayor dan Indra saat menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungpandan, Rabu (14/9) kemarin-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Terbukti bersalah melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) Sawit di Dusun Petikan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Indra Hendra Pura dan Agus Budi Julianto alias Mayor, dituntut di bawah 1 tahun penjara.

Amar tuntutan kepada terdakwa Indra dan Mayor dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung Michael Yudistira di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu (14/9) kemarin.

Di hadapan majelis hakim PN Tanjungpandan yang diketuai Gapak Patanudin, JPU Michael membacakan tuntutannya. Berdasarkan fakta persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, kedua terdakwa dinyatakan bersalah. Yakni melakukan tindakan pidana pencurian.

Tindak pidana tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan, tidak ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan korban. Selain itu, terdakwa Indra tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan terdakwa Mayor mengakui perbuatannya. 

Oleh karena itu, JPU Kejari Belitung meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan kedua terdakwa bersalah. "Menjatuhkan hukum terhadap Indra Hendra Pura selama 8 bulan penjara. Dan Mayor penjara selama 7 bulan, dikurangi masa tahanan. Serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," katanya.

Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman. Sebab, Indra dan Mayor merupakan tulang punggung keluarga. Setelah mendengarkan permohonan tersebut jaksa tetap kukuh pada tuntutannya. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, dengan agenda putusan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Belitung menetapkan dua orang tersangka kasus pencurian buah sawit di lahan kebun sawit Dusun Petikan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Sabtu (4/6) lalu. Kedua tersangka yakni Indra Hendra Pura (46) dan mantan polisi Agus Budi Julianto alias Mayor (55).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pencurian TBS di lahan kebun sawit milik korban bernama Ali Iskandar alias Akang dan Dedi Hernandi alias Ationg pada 24 April 2022 lalu.

Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah pemotong buah sawit (egrek), dua alat tusuk, satu unit Arco, satu unit mobil truk ps, satu unit mobil panther, satu unit handphone merk Oppo A31 warna. 

Kemudian, ikut diamankan barang bukti  uang tunai sebesar Rp 12,4 juta. Uang ini merupakan hasil kesepakatan penjualan buah sawit antara korban dan pelaku pencurian TBS Sawit di Dusun Petikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: