Tanggapi Desakan Penambang Beltim, Pemprov Babel Tetap Usulkan WPR, Perlu Rekomendasi Bupati
Kepala Dinas ESDM Babel, Amir Syahbana--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Desakan untuk mempercepat realisasi wilayah pertambangan rakyat (WPR) mengalir dari para penambang, termasuk di Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Menanggapi hal desakan tersebut, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) pastikan akan tetap mengusulkan WPR, seperti yang diinginkan oleh masyarakat penambang.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel, Amir Syahbana, mengatakan, hanya saja usulan WPR ini perlu melampirkan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Belitung Timur Darurat Nikah di Bawah Tangan
"Salah satunya ya rekomendasi Bupati," jelas Amir Syahbana kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres), Senin (19/9) kemarin.
Menurut Amir, WPR ini memang telah diusulkan oleh Pemprov Babel pada 2020. Namun belum dikabulkan oleh Menteri ESDM lewat surat tanggapan yang disampaikan pada 29 Juli 2020.
"Hingga akhirnya terbit Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM RI pada 21 April 2022 Nomor: 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan (WP) Babel. Pada Kepmen dimaksud, WP di Babel tidak ada WPR," terangya.
BACA JUGA:Tamat Sudah Karir Ferdy Sambo, Banding Ditolak, Selesai Tanpa Seremonial, Tapi Masih Melawan?
Amir menjelaskan, pada diktum kesatu WP di Babel ditetapkan dalam Kepmen ESDM tersebut hanya terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pencadangan Negara dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus.
Akan tetapi itu bisa diubah peruntukannya menjadi WPR dengan memperhatikan kriteria dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Nah inilah kriterianya yang harus dipahami, bahwa WPR itu harus melalui rekomendasi Bupati yang menyatakan bahwa wilayah rencana usulan WPR memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan (Pasal 22 huruf f Undang-undang 3/2020)," jelasnya.
BACA JUGA:Kewenangan Baru Diberikan Kepada Pj Gubernur Babel, Berkenaan dengan Sanksi dan Mutasi Pegawai
Kemudian, lanjut Amir, juga harus ada jaminan dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada wilayah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai WPR (Pasal 22A Undang-undang 3/2020).
"Untuk itu, berdasarkan ketentuan tadi perlu kolaborasi oleh pemerintah daerah, antara Bupatinya dengan Gubernur, artinya para bupati silahkan mengusulkan WPR seperti sesuai ketentuannya," ungkap Amir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: