Perda untuk Kesejahteraan Masyarakat, Hellyana Minta Perusahaan Sawit Taat Aturan

Perda untuk Kesejahteraan Masyarakat, Hellyana Minta Perusahaan Sawit Taat Aturan

Anggota DPRD Provinsi Babel Hellyana melakukan penyebarluasan Perda Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Hotel Grand Tropical Village, Minggu (25/9)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Hellyana mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. 

Hal itu dikatakan Hellyana saat melakukan sosialisasi penyebarluasan informasi Perda Babel Nomor 19 Tahun 2017 di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Belitung, Minggu sore (25/9) kemarin.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Babel tersebut menjelaskan, terkait dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit masih banyak hal yang terkendala dalam regulasi. Terutama lahan yang masuk ke dalam daerah kawasan.

Selain itu, kata politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ada regulasi berkenaan dengan jarak tanam kelapa sawit dari pinggir jalan baik itu jalan kabupaten, provinsi ataupun nasional. Itu semua ada aturannya.

BACA JUGA:Ponpes Baitul Qur'an Belitung Lahirkan 9 Santriwati Penghafal Al-Qur'an

BACA JUGA:Bupati Lantik Para Pejabat di Lingkungan Pemkab Belitung, Berikut Ini Daftarnya

"Kami minta agar perusahaan sawit di Pulau Belittung dapat mentaati aturan dan regulasi yang ada, termasuk juga soal kesesuaian harga tandan buah segar (TBS)," kata Hellyana kepada Belitong Ekspres usai sosialisasi Perda.

Lebih lanjut dikatakan Hellyana, tak kalah penting berkenaan dengan CSR perusahaan perkebunan kelapa sawit. CSR Perusahaan harus bisa memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya untuk desa-desa sekitarnya.

"Kami harapkan CSR perusahaan yang diberikan dapat memberikan kontribusi ekonomi dan ketahanan pangan guna menekan inflasi , serta hal itu harus terintergrasi untuk ke depannya," katanya.

Kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Pulau Belitung, baik kabupaten Belitung dan Belitung Timur (Beltim), juga diminta mentaati regulasi dan mengurus perizinan ke Provinsi Babel.

BACA JUGA:Parade Akustik Band Belitong Ekspres 2022, Bangkitkan Kembali Kompetisi Musik Kawula Muda Belitung!

BACA JUGA:Wujudkan Pembangunan Ekonomi, Taufik Mardin Ajak Masyarakat Belitung Kembangkan Potensi Pariwisata

"Apalagi kabar kedepan ekspor timah akan distop. Untuk itu perkebunan sawit harus betul-betul ditata, sehingga keberadaannya dapat memberikan kontribusi ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat," pungkas Hellyana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: