Finalisasi Pendataan Honorer 31 Oktober 2022, Pengecekan Akhir Tenaga Non-ASN

Finalisasi Pendataan Honorer 31 Oktober 2022, Pengecekan Akhir Tenaga Non-ASN

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen --JPNN.com

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Tahap finalisasi pendataan Honorer berlangsung pada 31 Oktober 2022. masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN.

Kemudian, menerbitkan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan. Lalu, masing-masing instansi dapat mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga masih terus melaksanakan pendataan honorer di lingkup instansi pemerintah pusat dan daerah sebelum tanggal 31 Oktober.

Dilansir dari jpnn.com, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menjelaskan, skema pendataan terbagi menjadi prafinalisasi.

BACA JUGA:MenPAN-RB Kaget, Jumlah Honorer di Daerah Bengkak 3 Kali Lipat, 2022 Capai 1,1 Juta Orang

BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Pastikan Satu Juta Guru Honorer dan Nakes Diangkat PPPK 2022

Adapun masing-masing instansi dan tenaga non-ASN bisa menggunakan portal pendataan honorer disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

"Masing-masing admin/operator instansi bisa mendaftarkan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi," jelas Suharmen kemarin.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah didaftarkan instansi, maka honorer yang masuk dalam pendataan non-ASN bisa membuat akun di portal tersebut.

"Silakan melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN," Deputi Suharmen.

BACA JUGA:DPRD Belitung Dukung Perpanjangan Status Honorer, Kirim Surat ke Menpan-RB Minta Pertimbangan

BACA JUGA:Marsidi Satar Usulkan Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer SMA dan SMK Jadi PPPK

Dia kembali mengatakan, pendataan non-ASN ini bertujuan agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi tenaga honorer.

Jika sudah dilakukan pemetaan, maka pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian dan pengawasannya seperti apa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com