Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Impor Bahan Obat Sirup Kasus Gagal Ginjal Akut

Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Impor Bahan Obat Sirup Kasus Gagal Ginjal Akut

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo-Ist-

Polri juga sekaligus imbauan kepada seluruh pelaku usaha serta masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat yang peredarannya dilarang oleh pemerintah.

Kementerian Kesehatan sebelumnya telah mengumumkan sebanyak 102 merek obat sirop yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.

Seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

BACA JUGA:Hindari Dulu Paracetamol Sirup Pada Anak, Ada Kaitan dengan Ginjal Akut Misterius

Namun, kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran, seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: