Unit PPA Satreskrim Polres Belitung Diversi Penganiaya Pelajar MTs Negeri 1 Tanjungpandan, Ini Alasannya

Unit PPA Satreskrim Polres Belitung Diversi Penganiaya Pelajar MTs Negeri 1 Tanjungpandan, Ini Alasannya

HR (15) tersangka penganiayaan penganiayaan pelajar MTs Negeri 1 Tanjungpandan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Belitung, Senin (31/10)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Unit PPA Satreskrim Polres Belitung akan melakukan diversi (pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak), terhadap AM alias HR (15) tersangka penganiayaan pelajar MTs Negeri 1 Tanjungpandan.

HR (15) yang warga Desa Juru Seberang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak kekerasan atau penganiyaan terhadap AP (15), Mts Negeri 1 Tanjungpandan. Bahkan, video tindak kekerasan yang dilakukan oleh HR sempat viral di media sosial.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, remaja putus putus sekolah tersebut tidak dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Belitung. Hal itu dilakukan lantaran tersangka masih di bawah umur, yakni berusia 15 tahun.

Kanit PPA Satreskrim Belitung Polres Belitung Bripka Lartha Angela, mengatakan dalam hal ini pihaknya menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Terhadap Anak.

BACA JUGA:Penganiaya Pelajar MTs 1 Negeri Tanjungpandan Diringkus Polisi, Begini Nasibnya

"Dalam undang-undang tersebut menjelaskan, apabila ada penjamin dari orang tua dan anak sudah berumur 14 tahun, melakukan tindak pidana yang ancaman penjara di atas 7 tahun, maka penahanan terhadap anak tidak dapat dilakukan," kata Lartha saat konferensi pers, Senin (31/10).

Dia menjelaskan, selain itu, dalam Pasal 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak juga tertera penyidik kepolisian wajib mengupayakan diversi terhadap anak. "Untuk proses diversi akan kami upayakan dalam waktu dekat," jelas wanita berjilbab ini, didampingi Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem.

Sebelumnya, pelaku kekerasan atau tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial sudah diringkus jajaran Satreskrim Polres Belitung, Sabtu (29/10) malam. Saat ini pelaku berinisial HR alias AM (15) resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

HR ditangkap di kediaman kawasan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung setelah mendapat laporan dari keluarga korban remaja laki-laki berinial AP alias AR (15). Korban AP adalah pelajar MTs 1 Tanjungpandan.

BACA JUGA:Video Penganiayaan Pelajar di Belitung Kembali Viral, Kejadian di Samping MTs Negeri 1 Tanjungpandan

"Benar pelaku sudah kita amankan. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto kepada Belitong Ekspres, Minggu (30/10) kemarin.

Iptu Edi menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di sekitar MTS Negeri 1 Tanjungpandan Jalan Hasyim Indris  Pilang , Jumat (28/10) siang. Saat itu, korban berada di bengkel sepeda motor yang ada di lokasi.

Lalu, dia dipanggil oleh temannya berinisial RK. Setelah itu korban mendatangi RK yang lokasinya tak jauh dari bengkel motor tersebut. Sesampainya di lokasi, dia melihat banyak orang termasuk tersangka.

"Kemudian tersangka menyuruh RK berduel dengan korban. Sebab, sebelumnya antara korban dan RK ada masalah. Tetapi korban menolak lantaran sudah ada perdamaian sebelumnya," jelas Iptu Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: