Polda Babel Tangkap Pemilik 1,8 Ton Timah, Z Sudah Lama Diincar
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Iptu Ogan Arif Teguh Imani membenarkan penangkapan 1,8 ton timah oleh jajaran Polda Babel--
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Jajaran Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap Z terduga pemilik biji pasir timah seberat 1.8 ton di Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat, Kamis 3 November 2022.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani mengatakan penangkapan pemilik biji pasir timah seberat 1.8 ton tersebut langsung dari Polda Babel karena Z telah incaran mereka.
"Memang benar ada penangkapan pasir timah di Desa Air Nyatoh, itu dari Polda langsung yang menangkap jadi terduga tersangka berinisial Z. Itu memang sudah diincar lama oleh Polda karena dia berdali legalitas yang masih dilakukan untuk mengambil timah di sawit GSBL," jelas Iptu Ogan, Senin (7/11/22).
Penangkapan Z oleh Polda Babel, lantaran diduga masuk ke GSBL mengambil Timah. Diketahui padahal dari pihak PT GSBL telah ada kesepakatan dengan pihak PT Timah, menggunakan CV yang sudah bekerjasama dengan mereka.
BACA JUGA:Terkait Kasus Penangkapan 1 Ton Timah, Akhirnya Polda Babel Buka Suara
BACA JUGA:83 Rekening Milik 8 Tersangka Net89 Diblokir Bareskrim Polri
"Untuk nama CV yang bekerjasama dengan pihak GSBL itu CV MJU. Tetapi dari mereka terduga tersangka Z masuk ke GSBL mengambil timah dan sudah diincar dari polda dan dilakukan penangkapan sama polda kemarin," jelas Iptu Ogan.
Iptu Ogan menyebutkan kini barang bukti telah diamakan ke Polda Bangka Belitung, guna penyidikan lebih lanjut. "Barang bukti yang diamankan timah kurang lebih 1.8 ton, dan dua unit mobil pick up dan buku catatan terkait transaksi timah beserta timbangan. Posisi sekarang sedang penyidikan di Polda Babel," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: