Faktor Ekonomi, Pasutri Nekat Mencuri di 7 Lokasi Pulau Belitung

Faktor Ekonomi, Pasutri Nekat Mencuri di 7 Lokasi Pulau Belitung

Pasutri tersangka kasus pencurian NA dan LH dihadirkan saat konferensi pers di Polres Belitung, Senin (14/11)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID,  TANJUNGPANDAN - Faktor ekonomi membuat Na (29) dan LH (28) pasangan suami istri (Pasutri) asal Dusun Kelekak USang, Desa Perawas, nekat mencuri di tujuh lokasi di Pulau Belitung.

Dari tujuh lokasi yang sudah disatroni oleh pasutri ini, hanya dua korban membuat laporan resmi kasus pencurian ke Polres Belitung. Sisanya merelakan barang yang dicuri oleh NA dan LH.

"Kita sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat konferensi pers, Senin (14/11).

Didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Aipda Adam, Belly Pinem mengungkapkan, dari tujuh  tempat kejadian perkara (TKP) pencurian, hanya dua korban yang resmi melapor.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Belitung Tetapkan Pasutri Tersangka, Ada Ratusan Barang Bukti Curian

Pertama di TKP Perumahan Garden City, Tanjungpandan dan yang kedua di kebun kawasan Desa Buluh Tumbang, Tanjungpandan. Di Perumahan Garden City, peristiwa pencurian terjadi awal Oktober 2022 lalu.

Kejadian pencurian diketahui berawal saat korban berinisial LA masuk dalam rumahnya. Setelah itu dia melihat jendela kamar belakang dalam kondisi terbuka. Di dalam kamar, dia melihat kondisi kasus sudah berantakan.

Lalu, korban mengecek di bagian dapur. Saat dicek sejumlah perabotan seperti rice cooker, kipas angin, rak sepatu, tas, karpet, lampu variasi serta sejumlah peralatan lainnya, hilang.

"Setelah itu, korban melaporkan ke Polres Belitung. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 11 juta," jelas Belly Pinem.

BACA JUGA:Pasutri Spesialis Pencurian Ini Juga Beraksi di Kawasan Desa Dukong

Sedangkan untuk kasus pencurian terjadi di Kebun kawasan Desa Buluh Tumbang, juga terjadi pada Oktober 2022 lalu. Waktu itu, tersangka datang ke lokasi. Lalu melihat rumah kosong yang ada di kebun itu.

Setelah itu, tersangka pulang ke rumahnya dan mengajak sang istri mendatangi lokasi rumah kosong di kebun itu. Setelah itu, kedua tersangka menaiki motor dan membawa gerobak menuju ke lokasi.

"Setiba di lokasi, tersangka masuk ke rumah itu. Lalu mengambil genset. Dan menaruhnya ke gerobak. Usai mendapatkan barang yang diambil, keduanya langsung kabur," ungkap Pinem.

Untuk kronologi penangkapan, waktu itu Satreskrim Polres Belitung mendapat informasi kedua tersangka diamankan massa di Kawasan Badau. Setelah itu diserahkan ke Polres Belitung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: